Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), secara simbolis menyerahkan Perkebunan Kelapa Sawit hasil penguasaan kembali kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
Acara ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kamis (26/03/2025).
Penertiban kawasan hutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengamanatkan negara untuk mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Sesuai kebijakan pemerintah, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan kepada negara dan dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) guna mendukung sektor perkebunan strategis nasional.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kawasan hutan yang akan dikuasai kembali. Hingga 23 Maret 2025, hasil yang dicapai meliputi:
-Data lahan berdasarkan peta seluas 1.177.194,34 hektare (Ha).
-Lahan yang telah berhasil dikuasai seluas 1.001.674,14 hektare (Ha), tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.
Dari total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH menyerahkan tahap pertama seluas 221.868,421 hektare (Ha) kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Pada hari ini, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan tahap kedua seluas 216.997,75 hektare.

Dalam keterangannya, JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar JAM-Pidsus.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin.
“Prosesnya dilakukan secara transparan, melalui jalur hukum yang jelas, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, JAM-Pidsus menyebut, pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak.
“Hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan, akan tetap dijaga selama proses transisi berlangsung,” imbuhnya.
Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terdapat unsur pidana, maka langkah hukum akan diambil tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan kepada negara,” pungkasnya.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan berkelanjutan.
Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Berita Acara Penyerahan Lahan Sawit ke PT Agrinas Palma Nusantara dilakukan oleh Ketua Pelaksana PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo.
Hadir menyaksikan, Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin; Kabareskrim Komjen Wahyu Widada; dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.*K.101
*Siaran Pers Nomor: PR-290/096/K.3/Kph.3/03/2025
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post