Kuningan, Kabariku.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8/2026). Pelaporan tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp3,17 miliar.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengatakan laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026. Menurutnya, hasil audit BPK memuat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam dokumen tersebut, BPK mengungkap adanya penggunaan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, sepanjang 2025 Disdikbud Kabupaten Kuningan mencairkan dana melalui mekanisme UP/GU sebesar Rp3,84 miliar untuk membiayai 45 kegiatan yang tersebar di enam unit kerja.
Namun, dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp668,1 juta yang tercatat digunakan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara dana sebesar Rp3.171.851.913 disebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan Disdikbud sebagaimana mestinya dan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
BPK juga mencatat keterangan Bendahara Pengeluaran yang menyebut pengeluaran dana di luar kegiatan operasional Disdikbud dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Pengguna Anggaran (PA) saat itu, yakni U. Kusmana yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
Selain itu, auditor menemukan operator Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tetap melakukan input realisasi belanja meski belum dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar kekurangan kas senilai Rp3.171.851.913 segera disetorkan kembali ke kas daerah. Dalam laporannya, BPK juga menyatakan kondisi tersebut menyebabkan saldo kas bendahara pengeluaran dan realisasi belanja barang serta jasa belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Uha menilai temuan lembaga auditor negara itu tidak semestinya berhenti pada aspek administrasi semata. Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi.
“Apabila terdapat pencairan anggaran tanpa pelaksanaan kegiatan dan tanpa dokumen pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, maka persoalan itu tidak lagi dapat dipandang sekadar kesalahan administrasi,” ujar Uha kepada media usai mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/8/2026).
LSM Frontal juga berpandangan bahwa mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak cukup apabila dalam pengelolaan anggaran ditemukan indikasi tindak pidana. Karena itu, menurut Uha, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari bendahara, pelaksana kegiatan hingga pengguna anggaran.
Melalui laporannya, LSM Frontal meminta Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto segera menindaklanjuti dugaan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas pengelolaan dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan, termasuk U. Kusmana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Uha menyebut laporan yang disampaikan ke KPK mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





















Discussion about this post