Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi atas penempatan asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Jasindo) pada periode 2015-2020.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengoptimalkan pengungkapan perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Empat tersangka yang ditahan yakni Untung Hadi Santosa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri dari pihak swasta.
Budi menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah diproses KPK hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang sama, yakni SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel periode 2018-2019, sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan asuransi perkapalan PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
KPK mencatat, total nilai kontrak penempatan asuransi perkapalan selama periode 2015 hingga 2020 mencapai sekitar Rp263 miliar.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” ujar Budi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
“Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*






















Discussion about this post