Garut, Kabariku – Kepemimpinan di Polres Garut resmi berganti. Jabatan Kapolres Garut diserahterimakan dari AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. kepada AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. dalam rangkaian upacara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026).
Prosesi sertijab menjadi penanda resmi peralihan tugas, tanggung jawab, dan amanah kepemimpinan di lingkungan Polres Garut.
Pergantian pimpinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam menjaga kesinambungan organisasi, meningkatkan profesionalisme personel, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut.

Usai pelaksanaan sertijab, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Satuan oleh AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Dalam laporannya, ia memaparkan kondisi umum Polres Garut, capaian kinerja selama masa kepemimpinannya, situasi kamtibmas terkini, hingga berbagai program strategis yang telah dijalankan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari proses transisi kepemimpinan sekaligus menjadi bahan evaluasi dan pijakan bagi Kapolres Garut yang baru untuk melanjutkan serta mengembangkan program-program yang telah berjalan.
Rangkaian acara kemudian ditutup dengan Farewell Parade sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada AKBP Yugi Bayu Hendarto atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin Polres Garut.
Prosesi pelepasan berlangsung penuh keakraban dan haru, dihadiri oleh para pejabat utama, personel Polres Garut, ASN Polri, serta Bhayangkari.
Dengan estafet kepemimpinan kepada AKBP Niko N Adi Putra, Polres Garut diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Garut.
Pergantian kepemimpinan ini juga diharapkan mampu melanjutkan penguatan transformasi Polri yang Presisi melalui pelayanan yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.*




















Discussion about this post