Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik yang dikenal sebagai Tim Sembilan resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bersamaan dengan penetapan status tersangka, FA juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Pengumuman penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jamwas menjelaskan, penyidik menahan FA selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Juli 2026. Selama masa penahanan, FA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, keputusan menempatkan FA di Rutan KPK diambil berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus untuk menjamin aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.
“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.
Dalam perkara ini, penyidik menduga FA melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, baik saat bertugas sebagai jaksa maupun ketika menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki penyidik.
Jamwas menegaskan, informasi tersebut masih dirahasiakan untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan tidak mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap selanjutnya.
“Kami belum dapat menyampaikan materi pembuktian secara lebih detail kepada publik karena hal tersebut dapat memengaruhi proses penyidikan yang masih berjalan,” kata Jamwas.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Selain itu, institusi tersebut berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel serta akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.*
Baca juga :


















Discussion about this post