Jakarta, Kabariku.com – Dugaan penipuan berkedok bantuan pembiayaan dan fasilitas kredit kembali mencuat. Sejumlah orang mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan pencairan dana miliaran rupiah melalui skema bridging financing. Mereka mengklaim diminta menyetorkan sejumlah uang dengan berbagai alasan sebelum dana yang dijanjikan cair.
Para korban menyebut modus yang digunakan memiliki pola serupa, yakni menawarkan fasilitas pembiayaan, memperlihatkan dokumen Offering Letter (OL) yang diduga tidak sah, kemudian meminta korban membayar biaya operasional, administrasi hingga kebutuhan lain sebagai syarat pencairan kredit.
Akibat dugaan praktik tersebut, para korban mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Mereka kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan melampirkan bukti transfer, rekaman percakapan, dokumen, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Dijanjikan Bridging Financing untuk Proyek di Papua
Dalam keterangannya bersama awak media, Selasa (21/07) Salah satu korban, Muhammad Agus Joko Nugroho, mengaku mengenal Dwi Febri Endaryanto pada Januari 2026. Saat itu, Dwi Febri disebut menawarkan bantuan pembiayaan melalui skema bridging financing untuk mendukung proyek yang tengah dikerjakan Agus di Papua.
Dalam proses tersebut, Agus mengaku beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional, pengurusan administrasi, pembelian share cash, hingga kebutuhan lain yang disebut sebagai syarat pencairan kredit.
“Selama dari bulan Januari 2026 sampai bulan Maret, saya sudah mengeluarkan dana hampir Rp50 juta. Ada yang saya transfer, ada yang saya berikan secara tunai untuk operasional, pembelian share cash, laptop, bahkan ada laptop milik saya yang digadaikan oleh beliau dan sampai sekarang belum kembali,” kata Agus.
Tak hanya uang, Agus mengaku juga menyerahkan sebuah laptop karena diyakinkan bahwa dana kredit dari Bank of India akan segera dicairkan.
“Saya juga menyerahkan perangkat kerja elektronik berupa laptop karena Pak Febri memaksa dan menjanjikan dana kredit dari Bank of India akan segera cair. Dia juga menjanjikan berbagai skema agar saya semakin yakin. Penyerahan itu terjadi pada 12 Februari 2026 di kawasan Stasiun Dukuh Atas,” ujarnya.
Belakangan, Agus mengaku menerima Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa sebagai bukti bahwa proses pembiayaan telah berjalan. Namun setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut tidak sah.
“Saya nanti akan membuat laporan kepolisian supaya kasus ini lebih jelas terkait dugaan penipuan. Ada juga Offering Letter dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa yang diberikan kepada saya dengan janji bantuan bridging. Setelah saya lihat kondisinya dan saya cek memang palsu. Nanti akan kami klarifikasi dan seluruh bukti akan kami kumpulkan agar lebih jelas dan supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.
Korban Lain Klaim Dijanjikan Kredit Rp1,5 Miliar
Pengakuan serupa disampaikan Hari Karsa Wicaksana Ia mengatakan sempat ditawari kerja sama (join operation) dengan klaim bahwa fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna telah disetujui.
Menurut Hari, Dwi Febri memperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp dengan plafon kredit senilai Rp1,5 miliar. Berdasarkan informasi tersebut, ia mengaku diminta menyediakan dana untuk biaya appraisal dan operasional.
“Saya percaya karena disampaikan pinjamannya sudah approve. Dari plafon Rp1,5 miliar itu saya dijanjikan akan memperoleh pembiayaan sekitar Rp600 juta sampai Rp700 juta,” kata Hari.
Namun, akad kredit yang dijanjikan tak kunjung terlaksana. Setelah melakukan pengecekan kepada pihak terkait, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan.
“Setelah dicek, di Bank Sampoerna dokumen Offering Letter itu ternyata palsu. Di dalam surat tersebut tidak ada kop surat dan saya sudah mengecek kepada pihak terkait. Saya merasa ini sebuah penipuan,” ungkapnya.
Hari juga mengaku sempat diminta kembali mentransfer uang sebesar Rp4 juta untuk biaya operasional. Selain itu, sertifikat tanah yang digunakan dalam pengajuan pembiayaan juga diduga tidak sah.
“Setelah dicek oleh pihak lender, dokumen sertifikat tanah yang dibawa Pak Febri juga ternyata palsu. Saya merasa ini merupakan penipuan lagi,” katanya.
Korban Lain Mengaku Rugi hingga Rp600 Juta
Korban lainnya, Dicky Julianri, mengaku mengalami kerugian yang lebih besar. Ia mengatakan beberapa kali diminta memberikan dana untuk membiayai rekan-rekan Dwi Febri dengan janji seluruh uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pembiayaan selesai.
“Saya beberapa kali diminta Pak Febri untuk mendanai teman-temannya, tetapi uang itu tidak pernah kembali kepada saya. Total kerugian yang saya alami kurang lebih sekitar Rp500 juta sampai Rp600 juta. Saya ingin membuat laporan tindak pidana agar menjadi pelajaran bagi Febri. Saat ini kondisi saya sangat sulit akibat kejadian ini,” ujar Dicky.
Menurut Dicky, uang yang telah diserahkannya tidak pernah kembali sebagaimana komitmen awal.
“Intinya uang saya tidak kembali dan tidak sesuai komitmen, karena semua diatur sama Febri. Uangnya dipotong di tengah jalan, saya menduga ada kongkalikongnya,” kata Dicky.
Sementara itu, korban lain bernama Harry juga mengaku mengalami kerugian. Berdasarkan keterangan Deni, Harry menerima Offering Letter yang disebut berasal dari Bank Sahabat Sampoerna dan diduga tidak sah. Setelah itu, Harry diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan sebagai syarat pencairan pembiayaan.
Korban Siapkan Laporan ke Polda Metro Jaya
Berdasarkan keterangan para korban, dugaan modus yang digunakan memiliki pola yang hampir sama. Mereka mengaku dijanjikan bantuan pembiayaan atau kredit bernilai besar, diperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai bukti persetujuan kredit, lalu diminta mengeluarkan uang untuk biaya administrasi, operasional, appraisal hingga berbagai kebutuhan lainnya. Namun, dana yang dijanjikan disebut tidak pernah dicairkan.
Para korban menyatakan akan membawa seluruh bukti yang dimiliki, mulai dari dokumen, bukti transfer, rekaman komunikasi hingga barang bukti lainnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka berharap dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





















Discussion about this post