Bogor, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya memperkuat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi hingga pemulihan korban penyalahgunaan narkoba.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026).
Mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045“, peringatan HANI 2026 dihadiri jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, serta berbagai elemen masyarakat.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan Indonesia tengah memasuki fase penting dalam mempersiapkan generasi penerus yang akan membawa bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan apabila didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan bebas dari ancaman narkotika.
“Bangsa Indonesia sedang berada pada fase yang sangat menentukan. Kita tengah mempersiapkan generasi yang akan mengisi puncak bonus demografi dan membawa Indonesia menuju kisah besar Indonesia Emas 2045,” kata Komjen Suyudi.
Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan generasi yang sehat, cerdas, unggul, produktif, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
“Untuk mewujudkannya, kita membutuhkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, unggul, produktif, berkarakter, dan memiliki daya saing yang tinggi,” ujarnya.
Kepala BNN menjelaskan pemerintah telah menjalankan berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, penguatan ketahanan pangan nasional, hingga pelatihan vokasi. Namun, menurutnya, seluruh program tersebut harus dibarengi dengan perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

BNN Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus
Sebagai bagian dari rangkaian HANI 2026, BNN juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus jaringan nasional maupun internasional.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga tersebut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pengungkapan kasus dengan beragam modus operandi, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara, laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di laboratorium gelap (clandestine laboratory).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 2.996 gram hashish; 8.876,08 gram sabu; 3.360.604 gram bunga ganja Thailand; 860 mililiter cairan prekursor; 1.780 mililiter cairan kimia; serta 582,19 gram padatan kimia.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan.
Kasus yang berhasil diungkap BNN antara lain meliputi peredaran sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, penyelundupan hashish jaringan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta, pembongkaran laboratorium gelap di Kota Padang, penyelundupan kuncup bunga kanabinoid melalui jalur impor ke Gresik, hingga penyelundupan sabu melalui jalur pelayaran.
Modus Jaringan Narkoba Semakin Beragam
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Aswin Sipayung, mengatakan jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Karena itu, BNN akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mempersempit ruang gerak sindikat narkoba.
“Pengungkapan berbagai kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan berbagai jalur penyelundupan, mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di laboratorium gelap. Untuk itu, BNN terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika,” ujar Aswin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Menurut Aswin, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan kolaborasi seluruh elemen bangsa agar Indonesia semakin bersih dari ancaman narkoba.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*



















Discussion about this post