Jakarta, Kabariku.com – Penanganan dugaan korupsi proyek “ijon” di Kabupaten Bekasi didorong agar tidak berhenti pada pihak yang telah diproses hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (Jamwas) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dengan melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pimpinan KPK, Selasa (14/7/2026).
Jamwas menilai sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap proyek atau yang dikenal sebagai kasus “ijon” di Pengadilan Tipikor Bandung sepanjang April hingga Juni 2026 patut ditindaklanjuti sebagai bahan pengembangan perkara.
Ketua Jamwas, Edi, mengatakan pihaknya meminta Dewas KPK memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan KPK.
“Kami meminta dewan pengawas memberi perhatian khusus untuk penanganan Kasus korupsi Suap Ijon di Kabupaten Bekasi dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk mengangkat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama kepala dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi berdasarkan fakta persidangan yang terjadi pada bulan april sampai bulan juni,” ujar Edi kepada wartawan.
Datangi Dewas KPK dan Gedung Merah Putih
Tak hanya menyampaikan laporan ke Dewas KPK, Jamwas juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan laporan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
Menurut Edi, langkah tersebut dilakukan agar pengakuan maupun bukti yang muncul dalam persidangan tidak berhenti sebagai fakta di ruang sidang, melainkan menjadi dasar pengembangan penyidikan.
“Setelah dari dewas kami lanjutkan mendatangi gedung anti rasuah (KPK) untuk memberikan surat laporan kepada ketua KPK yang apabila tidak ditindak lanjuti mengenai pengakuan maupun bukti bukti berdasarkan Fakta persidangan yang menjadi saksi sdr. Henri Lincoln yang sedang di sidangkan di sidang tipikor Bandung akan membuat ini menjadi laporan baru dan kasus baru,” katanya.
Edi mengungkapkan laporan tersebut telah diterima. Berdasarkan hasil penelaahan awal, kata dia, dokumen itu akan diteruskan kepada satuan tugas yang menangani perkara dugaan korupsi ijon di Kabupaten Bekasi.
“Lebih lanjut, dari hasil penelaah KPK itu akan ditindak lanjuti kepada satgas yang menangani kasus dugaan korupsi Ijon di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Soroti Fakta Persidangan
Jamwas berpandangan fakta-fakta yang muncul selama persidangan perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum. Organisasi tersebut juga menilai penanganan perkara seharusnya tidak berhenti pada terdakwa yang telah divonis apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
Edi menyampaikan pihaknya masih akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
“Edi menilai laporan ini merupakan permulaan karena sdr. Saksi Henri lincoln yang sekarang masih kepala dinas SDABMBK memberi dan menerima dugaan nya bukan hanya tindak pidana korupsi tetapi perintangan terhadap penyidikan perkara, kepada mereka semua yang terima uang suap dari terpidana Sarjana itu tidak bisa merasa tenang dan merasa kasus ini sudah selesai bisa saja langkah berikutnya kami akan melaporkan juga kepala dinas yang menerima uang suap dari terpidana Sarjan dan sudah di ambil mereka yang sudah ada pada fakta persidangan tipikor bandung,” ujar Edi.
Menurut Jamwas, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa tebang pilih.
“Harapan jamwas semua warga negara indonesia mempunya hak yang sama terhadap hukum dan juga agar korupsi dikabupaten bekasi tidak hanya berhenti terhadap tiga aktor yang sudah disidangkan dan sudah ada terpidana, karena berdasarkan laporan yang jamwas yang sudah di berikan korupsi di kabupaten bekasi sudah mengakar,” tutupnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post