oleh :
In’amul Mustofa., M.IP.
Kabariku – Ada rumah di Sentul. Ada kafe di Cipete. Dari dua alamat itu, negeri ini kembali gaduh. Bukan karena nilainya. Bukan karena barang buktinya.
Tapi karena yang digeledah adalah rumah pejabat hukum, dan yang menggeledah adalah lembaga hukum lain. Polri bilang sedang menyidik. Kejaksaan bilang sedang diserang.
Publik disuruh memilih percaya siapa. Padahal kita tidak pernah diajak masuk ke ruang penyidikannya. Ini bukan cerita baru. Ini pengulangan. Hanya pemerannya yang ganti kostum.
Lihat polanya. Setiap kali ada kasus besar, selalu muncul drama antar lembaga. Batu bara, ASABRI, timah, BUMN. Uangnya triliunan.
Kepentingannya terlalu besar untuk diserahkan pada satu meja. Maka hukum berhenti jadi soal benar dan salah. Hukum berubah jadi soal siapa yang pegang berkas.
Ada yang menyebutnya rivalitas, penulis menyebutnya pembagian kue. Blok pertama ingin mengamankan jejaringnya. Blok kedua ingin menandai wilayahnya.
Di tengahnya, koruptor kecil diseret ke pengadilan untuk memberi kesan bahwa negara masih bekerja dan di pinggir nun jauh para penjilat saling lihat satu dengan lainnya seperti was-was.
Sementara yang besar, saling lindung dengan dalih prosedur. Ini yang disebut para ahli sebagai judicial corruption. Korupsi yang terjadi di dalam rumah penegak hukum sendiri.
Ketika penyidikan dipakai untuk melemahkan lawan, ketika SP3 dipakai untuk melindungi kawan, ketika penggeledahan dipakai untuk mengirim pesan. ICW dan para peneliti di UGM sudah lama mencatat.
Setiap kali pemberantasan korupsi serius, institusinya yang pertama dilemahkan. Caranya halus. Judicial review. Rekayasa kasus. Tekanan politik. Dan yang paling efektif: membuat publik lelah dan tidak percaya lagi.
Akarnya sederhana. Kita punya tiga lembaga yang sama-sama boleh menyidik. Polisi, Jaksa, KPK. Tanpa ada satu pintu.
Akibatnya bukan sinergi. Akibatnya adalah pasar. Pasar kasus.
Siapa cepat, dia dapat. Siapa kuat, dia menang. Ditambah satu hal lagi: barang jarahannya terlalu menggiurkan. Tambang, energi, BUMN.
Di situlah uang negara dan uang oligarki bertemu. Di situlah hukum paling rapuh, karena paling mahal harganya.
Lalu apa jalan keluarnya.
Berteriak satu komando di tengah situasi ini hanya akan menambah keributan. Itu kerja jangka panjang, kalau elitnya masih mau duduk satu meja. Yang bisa dikerjakan sekarang hanya dua.
Pertama, buka semua. Independensi lembaga harus dijaga dari intervensi anggaran dan mutasi.
Di atasnya itu harus ada pengawasan. Bukan pengawasan dari lembaga ke lembaga. Tapi pengawasan dari luar.
Dari media, dari kampus, dari sipil. Karena satu-satunya cara membuat penguasa takut adalah membuatnya terlihat. Kedua, sita semua. LHKPN jangan jadi arsip mati. Rumah, tanah, rekening, harus bisa dilacak asal-usulnya sejak hari pertama.
Dan negara harus berani mengambil alih aset hasil korupsi tanpa menunggu putusan final. Kalau tidak ada uangnya, kekuasaan itu akan rontok dengan sendirinya. Hukum di negeri ini tidak sedang mati. Hukum sedang disewa.
Disewa oleh blok, disewa oleh kepentingan, disewa oleh orang-orang yang tahu persis berapa harga sebuah pasal.Maka pertanyaan terakhir bukan lagi siapa yang benar.
Pertanyaannya adalah: sampai kapan kita membiarkan hukum hanya bekerja pada mereka yang tidak punya pelindung.
Catatan ini tidak akan mengubah apa-apa. Tapi setidaknya, ia mengingatkan bahwa kita masih ingat.*
Jogjakarta, 13 Juli 2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post