Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026 yang melibatkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Pelimpahan dilakukan karena BU merupakan anggota TNI aktif sehingga penanganan hukumnya dilakukan melalui mekanisme koneksitas.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keterlibatan BU terungkap setelah tim penyidik mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini tengah berjalan.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk menangani anggota TNI aktif secara langsung. Oleh sebab itu, berkas perkara BU diserahkan kepada Jampidmil agar proses penyidikan dilaksanakan secara koneksitas bersama penyidik militer.
“Penanganan terhadap oknum tersebut, Saudara BU, dilaksanakan secara koneksitas bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” katanya.
Diduga Terlibat Pengadaan Motor Listrik Rp1,03 Triliun
Dalam perkara ini, BU diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional.
Penyidik menduga BU bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP dan Komisaris sekaligus pengendali PT YAT berinisial AM melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau sekitar Rp1,03 triliun.
Kejagung menduga proses pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak serta ditemukan indikasi mark up harga. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen berita acara serah terima barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, dari total kontrak sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit. Namun, pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen.
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola Program MBG.
“Perkara pengadaan sepeda motor itu, karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terhadap Saudara BU,” tegas Syarief.
Jampidmil Terima Berkas, Penyidikan Dilanjutkan
Direktur Penindakan Jampidmil Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
Menurutnya, sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara BU akan mengikuti prosedur penyidikan koneksitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kami kerjakan karena, sebagaimana disampaikan Pak Dirdik, Kolonel Cpl BU adalah TNI aktif, sehingga akan kami tangani secara koneksitas,” ujar Andi.
Ia menambahkan, Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara terpadu hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara yang saat ini mendapat perhatian Kejaksaan Agung. Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan, termasuk pengadaan sepeda motor listrik, guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara.*
*Siaran Pers Nomor: PR-214/002/K.3/Kph.3/07/2026
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post