• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Wacana Penjara Super Maximum untuk Koruptor? Ini Pendapat Pendiri LBH Padjajaran

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 April 2025
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembangunan lembaga pemasyarakatan modern dengan tingkat keamanan super maximum di pulau terpencil, khusus bagi narapidana kasus korupsi.

Wacana ini mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), menyatakan bahwa gagasan mengenai penjara khusus bukanlah hal baru.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

Menurutnya, ide tersebut telah lama dibahas, tidak hanya untuk koruptor tetapi juga untuk narapidana kasus terorisme dan narkotika.

“Sejak Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, muncul perdebatan yang lebih banyak membahas penjara khusus dibandingkan upaya pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya dan penerapan hukuman berat,” ujar Hasanuddin pada Selasa (01/04/2025).

Hasanuddin menegaskan bahwa jika gagasan ini hendak direalisasikan, perlu ada tinjauan dari perspektif hukum, khususnya Undang-Undang Pemasyarakatan (UU No. 22 Tahun 2022).

“Dalam undang-undang tersebut tidak terdapat konsep penjara khusus berdasarkan jenis tindak pidana tertentu,” ucapnya.

Hasanuddin, yang juga pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran,  menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan yang diterapkan di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, kemandirian, dan proporsionalitas.

“Sistem ini berbeda dengan konsep pemenjaraan di era kolonial, yang lebih menitikberatkan pada efek jera, balas dendam, serta eksploitasi narapidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut bahwa jika terdapat narapidana dengan risiko tinggi, misalnya yang berpotensi melarikan diri atau mengancam keamanan.

Baca Juga  KPK Dorong Akselerasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemprov Papua Selatan

“Solusinya bukan dengan membuat penjara khusus, melainkan dengan memberikan pengendalian khusus melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi sudah terdapat mekanisme pemidanaan yang berat, termasuk pidana pokok, pidana tambahan berupa penggantian uang hasil korupsi, serta perampasan aset.

“Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk reintegrasi sosial, bukan sekadar pemenjaraan. Jika ingin memberantas korupsi secara efektif, seharusnya fokus diberikan pada aspek tuntutan dan putusan pengadilan yang lebih berat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji beberapa lokasi potensial untuk pembangunan penjara super maksimum ini, di antaranya di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan.

Presiden Prabowo sendiri menegaskan bahwa tindakan keras terhadap korupsi sangat diperlukan untuk mencegah kehancuran negara akibat praktik korupsi yang meluas.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan usulan agar negara tidak menyediakan makanan bagi koruptor di penjara, melainkan memberikan mereka alat pertanian agar bisa bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan sendiri.

Wacana ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan berbagai pihak, dengan perdebatan yang terus berkembang mengenai efektivitas dan implikasi hukumnya terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.*K.000

Berita telah tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiMenteri Imipas Agus AdriantoPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998Wacana Penjara Super Maximum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Maknai Silaturahmi Perkuat Nilai Kebajikan: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 Hijriah

Post Selanjutnya

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
Ruben Onsu Mualaf

Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Ada Peran Lesti Kejora?

Ditpolsatwa Baharkam Polri Tiba di Naypyidaw, Siap Bantu Korban Gempa Myanmar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com