• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
18 Juni 2026
di Hukum
A A
0
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Polemik sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat, kian memanas. Di tengah perkara yang bergulir, pengacara Benny Wullur secara terbuka menantang pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk berdebat soal dugaan pencabutan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

Tak hanya ramai diperbincangkan publik, polemik ini juga menarik perhatian kalangan akademisi hukum. Mereka menilai persoalan tersebut menyentuh salah satu prinsip paling mendasar dalam sistem peradilan, yakni kepastian hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Benny Wullur mengaku mempertanyakan dasar hukum pencabutan status inkracht yang menurutnya menjadi pintu masuk munculnya upaya hukum lanjutan dalam perkara sengketa tanah tersebut.

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

“Klien saya diduga telah menjadi korban dizolimi, dilaporkan berkali-kali ke polisi oleh mafia tanah atau mafia hukum yang diduga kuat dibantu advokat terkenal Hotman karena diduga kuat bahwa Hotman telah diduga melakukan kasasi yang melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dicabut oleh pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Benny saat konferensi pers di Bandung, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Benny, perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 882/Pdt/2023/PT.DKI juncto Putusan Nomor 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, ia mengaku menerima surat pencabutan status inkracht yang ditandatangani panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mencantumkan tanggal surat.

“Yang aneh di sini terjadi surat pencabutan putusan inkracht dikirim kepada kami tanpa tanggal dan ditandatangani oleh panitera Jakarta Pusat. Apakah bisa panitera mencabut putusan inkracht dan apakah ini sah?” kata Benny.

Baca Juga  Warga Tanah Merah Korban Ledakan Pertamina Plumpang Melakkan Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Tak berhenti di situ, Benny bahkan menantang Hotman Paris untuk beradu argumentasi hukum secara terbuka.

“Mari kita adu ilmu dan pengetahuan karena sama-sama dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan saya junior dari Hotman Paris. Saya siap menantang senior Hotman dengan merobek kartu pengacaranya jika seandainya Hotman kalah dalam debat hukum melawan saya,” ujarnya.

Akademisi Warmadewa: Panitera Tidak Berwenang

Dosen Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum., menilai putusan inkracht memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum.

Menurut Johannes, dalam literatur hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat.

“Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya putusan hakim harus dianggap benar,” ujar Johannes kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan suatu putusan dinyatakan inkracht apabila tidak diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, para pihak menerima putusan, atau seluruh upaya hukum telah ditempuh hingga tingkat tertinggi.

Johannes menegaskan tugas panitera adalah menjalankan fungsi administrasi peradilan, bukan mencabut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Seorang panitera harus mempunyai integritas dan tugasnya mengurus administrasi serta memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kelancaran proses peradilan sesuai aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai, apabila benar terjadi pencabutan putusan inkracht oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip hukum.

“Tindakan yang dilakukan oleh panitera yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelecehan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap norma-norma hukum,” tegas Johannes.

Akademisi BINUS Soroti Kepastian Hukum

Baca Juga  Sidang Vonis Edy Mulyadi, Andrianto: Di Era Reformasilah Hukum Karet Diberlakukan

Sorotan juga datang dari Dosen Business Law BINUS University, Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, SH., MA, AWP, CIQnR, CRMO.

Menurut Zaki, perkara tersebut menjadi contoh penting yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum.

“Saya melihat bahwa ini perkara yang menjadi pelajaran penting di negara kita terutama terkait soal isu hukum ketika HSH berjuang dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi Jakarta dan hasilnya menguatkan posisi beliau dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), lalu tiba-tiba inkracht dicabut oleh panitera,” ujar Zaki, Selasa (16/6/2026).

Ia juga menyoroti informasi mengenai surat pencabutan yang disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Pada pencabutan itu tidak ada tanggal kapan pencabutan putusan itu dilakukan sehingga membuat Hotman Paris bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Zaki meminta lembaga terkait, mulai dari Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung hingga Presiden RI, memberikan perhatian terhadap polemik tersebut.

“Jangan sampai suatu proses hukum peradilan yang diperjuangkan sangat lama hanya gara-gara satu oknum yang tidak mempunyai wewenang hukum, berarti sama saja dengan melecehkan sistem peradilan yang ada sehingga kepastian hukum dalam kasus ini tidak hadir,” ungkapnya.

Tags: Benny WullurHotman Pariskepastian hukumMenteng Raya 37pencabutan inkrachtPengadilan Negeri Jakarta Pusatputusan inkrachtsengketa tanah Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

Post Selanjutnya

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com