Warga Tanah Merah Korban Ledakan Pertamina Plumpang Melakkan Aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Kabariku- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama Masyarakat Tanah Merah melakukan aksi pengawalan persidangan kasus meledaknya Pertamina Plumpang. Aksi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024, dengan agenda sidang Penyerahan Kesimpulan Perkara.

Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) Prof. Faizal Hafied, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Masyarakat Tanah Merah memberikan keterangan pers usai penyerahan berkas Kesimpulan Perkara tersebu, didampingi  beberapa anggota DPN lainnya.

Dalam wawancara singkat tersebut, Faizal Hafied menyampaikan bahwa setelah diserahkannya berkas kesimpulan secara online,  dirinya berharap Majelis Hakim mengikuti nuraninya dan kebenaran sehingga gugatan dari warga Tanah Merah korban meledaknya Pertamina Plumpang bisa dikabulkan seluruhnya yakni Tiga Milyar Rupiah dan Tiga Triliun Rupiah untuk kerugian materiil dan non immateriil.

“Kami berharap bisa diputuskan dengan sebaik-baiknya karena kita berada untuk membela kebenaran dan kita berada di posisi yang benar meminta tanggung jawab dari PT. Pertamina Patra Niaga terhadap kejadian terbakar dan meledaknya Depo tersebut. Kita mewakili para korban dan berhak secara utuh mendapatkan ganti rugi dari Pertamina Patra Niaga terhadap kehilangan nyawa yang tidak ternilai, barang, dan cacat fisik yang dialami korban,” kata Faizal.

“Keinginan Masyarakat mendapatkan ganti rugi yang pantas sesuai dengan harapan Masyarakat dan sesegera mungkin. Pihaknya juga menghimbau apabila telah diputuskan hakim dengan seadil-adilnya agar tidak dilakukan upaya hukum lain oleh pihak Pertamina dan langsung diberikan ganti rugi dan kompensasi,” tambah  Faizal.

Dikesempatan yang sama, Nuradim, S.H., salah satu kuasa hukum Masyarakat Tanah Merah menyampaikan agenda sidang terakhir yang berlangsung secara online atau penyerahan kesimpulan.

Harapannya, Pengadilan Negeri Jakarta tidak terintervensi oleh pihak-pihak lain. Selama 14 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, harapannya dapat memberikan keadilan kepada korban.

“Kawan-kawan tetap semangat berjuang dan semoga bisa mendapatkan haknya. Di tanggal 12 nanti,  kami akan menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga kawan-kawan bisa berkumpul di Balai Warga RW 09 untuk menyaksikan bersama-sama. Dan kita juga sama-sama berdoa, mudah-mudahan putusan tersebut berpihak pada kita. Harapannya Masyarakat dan mahasiswa tidak putus asa untuk berjuang memberikan bantuan aksi-aksi supaya persidangan pada hari ini tidak ada intervensi,” ungkap Nuradim.

Samsudin Saman Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi ikut mengawal warga Tanah Merah saat melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Audiensi tersebut dilangsungkan di Ruangan Ketua Majelis Hakim.

Samsudin menyampaikan hasil audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa pihak Pengadilan memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak luar. Proses pemutusan perkara akan berjalan sesuai prosedur dan tidak akan memihak kepada satu instansi manapun.

“Kita berdoa mudah-mudahan Keputusan tersebut berpihak pada warga itu yang kita harapkan. Aksi yang kita lakukan beberapa kali ternyata memunculkan atensi khusus dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa ketika pemutusan perkara tersebut tidak ada intervensi dari luar baik itu dari pihak Pertamina maupun pihak-pihak yang lainnya. Semoga apa yang kita perjuangkan hari ini bisa berhasil ketika diputuskan,” harap Samsudin.***

Red/K.101

Tinggalkan Balasan