Garut, Kabariku – Menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026, Aktivis 98 Garut, Ateng Sujana, menyoroti pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ateng menilai berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat sekitar TPA hingga kini belum mendapatkan penanganan yang optimal dari pemerintah daerah. Keluhan tersebut mencakup dampak lingkungan maupun sosial yang muncul akibat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.
Menurutnya, persoalan TPA Pasir Bajing tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Keluhan masyarakat sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah seharusnya menjadikan kondisi ini sebagai alarm untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengelolaan sampah,” ujar Ateng dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA guna memastikan aktivitas pengolahan sampah berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi warga sekitar.
Selain pemerintah daerah, Ateng juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan lingkungan hidup di daerah.
Menurutnya, persoalan lingkungan yang terus berulang menjadi indikasi perlunya pengawasan yang lebih efektif dari pemerintah tingkat provinsi.
Ateng meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai kondisi pengelolaan TPA Pasir Bajing, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan maupun sosial yang dirasakan masyarakat.
Ia juga mendorong adanya peningkatan layanan kesehatan bagi warga terdampak, perbaikan infrastruktur lingkungan, serta program pemberdayaan ekonomi yang melibatkan masyarakat di sekitar kawasan TPA.
“Yang dibutuhkan warga adalah kepastian bahwa pemerintah hadir menyelesaikan masalah, bukan sekadar memberikan penjelasan administratif,” katanya.
Menurut Ateng, momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki tata kelola lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan sampah dan perlindungan masyarakat terdampak.
Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui berbagai mekanisme partisipasi publik dan pengawasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Isu lingkungan hidup tidak boleh berhenti menjadi bahan diskusi. Harus ada kebijakan yang terukur dan dapat dievaluasi oleh masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, pengelolaan TPA Pasir Bajing masih menjadi salah satu isu lingkungan yang mendapat perhatian berbagai kalangan di Kabupaten Garut.
Sejumlah warga juga berharap pemerintah segera mempercepat langkah-langkah perbaikan guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Menutup pernyataannya, Ateng menegaskan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi momentum evaluasi sekaligus aksi nyata bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
“Hari Lingkungan Hidup jangan hanya menjadi seremoni tahunan. Masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan TPA Pasir Bajing dan melindungi hak warga yang terdampak,” pungkas Ateng.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post