Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk 16 unit kendaraan roda empat milik para terpidana korupsi.
Lelang yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 itu menawarkan beragam jenis kendaraan, mulai dari mobil penumpang, kendaraan niaga, hingga alat berat dengan nilai limit mulai puluhan juta hingga lebih dari Rp10 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan persiapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Bagi KPK, pengelolaan dan pelelangan barang rampasan tidak sekadar menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Pada periode Juni 2026, KPK akan melelang sebanyak 74 lot barang rampasan negara. Objek lelang tersebut terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, dan rumah susun, serta berbagai aset bergerak.
Selain kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis turut ditawarkan kepada masyarakat, antara lain telepon genggam merek Apple, pin penghargaan berwarna keemasan, sepatu bermerek, perangkat face recognition access control terminal, hingga perangkat automatic intelligent disinfection.
Dari total barang yang dilelang, terdapat 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan konstruksi.
“Nilai limit objek lelang pun bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar, dengan lokasi aset yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Budi.
Menurutnya, seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi lelang negara dengan mekanisme open bidding atau penawaran terbuka secara daring.
Sistem tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil korupsi.
Untuk menjaga integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Daftar Mobil Rampasan Korupsi yang Dilelang
Sejumlah kendaraan yang menarik perhatian dalam lelang kali ini berasal dari beberapa terpidana korupsi.
Dari aset milik terpidana Richard Louhenapessy, KPK menawarkan satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 G A/T tahun 2017 lengkap dengan STNK dan BPKB. Mobil tersebut memiliki nilai limit Rp166,432 juta dengan uang jaminan Rp80 juta.
Selain itu, terdapat Kia Sedona 3.3 A/T tahun 2018 yang dilepas dengan nilai limit Rp148,714 juta dan uang jaminan Rp70 juta. Kendaraan tersebut dilengkapi STNK, BPKB, serta kunci kendaraan.
Richard juga memiliki satu unit Kia Sportage yang masuk daftar lelang dengan nilai limit Rp59,004 juta dan uang jaminan Rp25 juta.
Sementara itu, aset milik terpidana Hasanuddin berupa Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L tahun 2016 atas nama Mustopa ditawarkan dengan nilai limit Rp241,09 juta. Kendaraan tersebut dilengkapi dua kunci kontak dengan uang jaminan Rp120 juta.
Dari terpidana Kedy Afandi, KPK melelang Honda HR-V RU 1.5 E Plus tahun 2021 atas nama Prima Riza Kadavi dengan nilai limit Rp126,587 juta dan uang jaminan Rp30 juta.
Masih dari aset yang sama, terdapat Honda Jazz warna putih dengan nilai limit Rp104,897 juta dan uang jaminan Rp25 juta.
KPK juga menawarkan kendaraan niaga berupa Toyota Hilux pick up dengan nilai limit Rp54,042 juta dan uang jaminan Rp15 juta. Untuk kendaraan ini, STNK tersedia namun BPKB tidak dikuasai.
Jadwal dan Lokasi Pengecekan Kendaraan
Sebelum pelaksanaan lelang, KPK memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi fisik kendaraan dan barang rampasan yang akan dilelang.
Kegiatan aanwijzing atau pengecekan fisik akan dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026, pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika Nomor 68, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun batas akhir pengajuan penawaran ditetapkan pada 18 Juni 2026 melalui situs resmi lelang.go.id.
“KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang eksekusi periode Juni 2026,” tutup Budi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post