Anyer, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keluhan dari sejumlah pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan kesehatan terkait pemotongan anggaran untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin saat memaparkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK dalam kegiatan Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).
Menurut Aminudin, sumber pendanaan MBG berasal dari sejumlah sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Kondisi tersebut memunculkan keberatan dari sejumlah pihak yang selama ini mengelola anggaran di sektor tersebut.
“Sumber pendanaan MBG ini diambil dari sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan ekonomi. Ini yang menyebabkan beberapa stakeholder yang selama ini mengampu pendidikan dan kesehatan sedikit berteriak,” ujar Aminudin.
Ia mengaku mendengar langsung keluhan dari rekan-rekannya yang bergerak di bidang pendidikan terkait pengalihan anggaran tersebut.
“Saya kebetulan punya teman yang bergerak di sektor pendidikan, ‘kok anggaran kami dipakai untuk begitu ya?’ Itu relevansinya dengan biaya pendidikan,” katanya.
Meski demikian, Aminudin menilai setiap kebijakan pemerintah pasti menimbulkan pro dan kontra. Ia menegaskan KPK tidak bermaksud menghambat program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini ibaratnya mahkota presiden, sehingga sentuhannya harus hati-hati. Jangan sampai muncul stigma KPK merecoki program presiden,” ujarnya.
KPK Temukan Sejumlah Persoalan dalam Pelaksanaan MBG
Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah persoalan serius dalam implementasi Program MBG. Salah satu sorotan utama adalah belum tercapainya tujuan program untuk menciptakan dampak ekonomi kerakyatan di tingkat desa hingga kabupaten.
Selain itu, program dinilai memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan banyak lembaga, mulai dari Badan Gizi Nasional, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
KPK juga menyoroti regulasi pelaksanaan MBG yang baru diterbitkan setelah program berjalan hampir satu tahun. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan program pada tahap awal.
Tak hanya itu, KPK menemukan program MBG belum memiliki blueprint atau cetak biru yang komprehensif. Pengukuran keberhasilan program saat ini dinilai masih berorientasi pada jumlah penerima manfaat, bukan pada target utama seperti penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat.
“Tujuan utama MBG itu perbaikan gizi, tetapi saat ini output lebih diukur dari banyaknya penerima makan bergizi gratis,” kata Aminudin.
Potensi Fraud dan Ketidaktepatan Sasaran
KPK turut menyoroti adanya ruang diskresi yang terlalu luas dalam pengambilan kebijakan MBG. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya praktik transaksional, fraud, hingga tindak pidana korupsi.
Selain itu, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat juga menjadi perhatian lembaga antirasuah tersebut. KPK menemukan adanya masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap menerima manfaat MBG.
“Yang secara ekonomi lemah tidak mendapat jatah MBG, sementara yang ekonominya sudah cukup baik justru menerima program,” ungkap Aminudin.
Secara keseluruhan, KPK mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam implementasi MBG. Persoalan itu meliputi potensi konflik kepentingan, proses rekrutmen yang belum transparan, hingga ekosistem program yang belum terbangun secara sistematis.
Atas hasil kajian tersebut, KPK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional pada 17 Maret 2026 dan meminta penyusunan rencana aksi perbaikan.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada BGN dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi atas rekomendasi yang diberikan,” ujar Aminudin.
KPK Soroti Kesiapan BGN Kelola Anggaran Jumbo
Dalam kesempatan itu, Aminudin juga menyoroti kesiapan internal Badan Gizi Nasional yang baru dibentuk namun langsung mendapat mandat mengelola anggaran besar untuk program MBG.
Menurut dia, kondisi infrastruktur, organisasi, dan regulasi di tubuh BGN dinilai masih belum matang sehingga berpotensi memunculkan persoalan tata kelola.
“BGN itu baru berdiri, tetapi langsung diberikan amanah mengelola anggaran jumbo. Sementara infrastrukturnya di dalam masih berantakan,” ujarnya.
Aminudin menyebut anggaran BGN pada 2025 mencapai sekitar Rp85 triliun. Namun, serapan anggaran disebut baru sekitar 60 persen atau sekitar Rp61 triliun. Sementara pada 2026, anggaran program MBG melonjak menjadi Rp268 triliun.
“Lembaga baru berdiri, organisasinya dan regulasinya belum siap, tetapi sudah mendapat anggaran sangat besar. Tahun 2026 ini lebih luar biasa lagi, mencapai Rp268 triliun,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post