Jakarta, Kabariku – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di tingkat Panitia Kerja (Panja), Senin (20/4/2026) malam.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah batas waktu penyusunan aturan pelaksana, yakni maksimal satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk DIM nomor 273 yang mengatur masa berlaku dan penyusunan regulasi turunan.
Sebelumnya, Baleg mengusulkan tenggat enam bulan, sementara pemerintah meminta waktu dua tahun. Setelah melalui perdebatan, kedua pihak menyepakati jalan tengah berupa batas waktu satu tahun.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU PPRT sudah terlalu lama dinantikan publik. Ia menolak usulan pemerintah yang meminta waktu dua tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.
“Undang-undang ini sudah 22 tahun ditunggu. Kalau aturan pelaksananya sampai dua tahun, tentu akan semakin lama dirasakan manfaatnya oleh pekerja rumah tangga,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan.
Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilannya menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menangani berbagai regulasi lain, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.
Namun, pemerintah akhirnya menyanggupi batas waktu satu tahun sebagaimana disepakati bersama Baleg.
409 DIM Dibahas, RUU PPRT Final di Tingkat Panja
RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR RI yang telah melalui pembahasan panjang selama bertahun-tahun. Dalam proses terbaru, Panja Baleg membahas total 409 DIM yang diajukan pemerintah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 DIM dinyatakan tetap, 55 DIM bersifat redaksional, 23 DIM merupakan substansi baru, dan 19 DIM dihapus untuk menyempurnakan naskah akhir.
Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, termasuk aspek perlindungan, kesejahteraan, hingga mekanisme pengawasan.
Poin Penting: Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah
RUU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Rapat pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor.
Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa RUU PPRT ke tahap selanjutnya.
“Apakah hasil pembahasan RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan pada Selasa (21/4/2026).
“Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok,” tutur Dasco.
Langkah Maju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Penyelesaian RUU PPRT di tingkat Panja menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini diharapkan segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.
Dengan batas waktu satu tahun untuk aturan pelaksana, publik kini menanti komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post