• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 April 2026
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di tingkat Panitia Kerja (Panja), Senin (20/4/2026) malam.

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah batas waktu penyusunan aturan pelaksana, yakni maksimal satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan intensif terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk DIM nomor 273 yang mengatur masa berlaku dan penyusunan regulasi turunan.

RelatedPosts

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

Sebelumnya, Baleg mengusulkan tenggat enam bulan, sementara pemerintah meminta waktu dua tahun. Setelah melalui perdebatan, kedua pihak menyepakati jalan tengah berupa batas waktu satu tahun.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU PPRT sudah terlalu lama dinantikan publik. Ia menolak usulan pemerintah yang meminta waktu dua tahun untuk penyusunan aturan pelaksana.

“Undang-undang ini sudah 22 tahun ditunggu. Kalau aturan pelaksananya sampai dua tahun, tentu akan semakin lama dirasakan manfaatnya oleh pekerja rumah tangga,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan.

Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilannya menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menangani berbagai regulasi lain, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.

Namun, pemerintah akhirnya menyanggupi batas waktu satu tahun sebagaimana disepakati bersama Baleg.

409 DIM Dibahas, RUU PPRT Final di Tingkat Panja

RUU PPRT merupakan usulan inisiatif DPR RI yang telah melalui pembahasan panjang selama bertahun-tahun. Dalam proses terbaru, Panja Baleg membahas total 409 DIM yang diajukan pemerintah.

Baca Juga  MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR 2024-2029

Dari jumlah tersebut, sebanyak 261 DIM dinyatakan tetap, 55 DIM bersifat redaksional, 23 DIM merupakan substansi baru, dan 19 DIM dihapus untuk menyempurnakan naskah akhir.

Hasilnya, RUU PPRT kini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, termasuk aspek perlindungan, kesejahteraan, hingga mekanisme pengawasan.

Poin Penting: Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah

RUU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

Baca Juga  Statement FIFA Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

    Rapat pleno Baleg yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Supratman Andi Agtas, Bambang Eko Suhariyanto, dan Afriansyah Noor.

    Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa RUU PPRT ke tahap selanjutnya.

    “Apakah hasil pembahasan RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

    Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan pada Selasa (21/4/2026).

    “Bahwa RUU PPRT akan diagendakan dalam rapat paripurna terdekat insyaallah besok,” tutur Dasco.

    Langkah Maju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Penyelesaian RUU PPRT di tingkat Panja menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, regulasi ini diharapkan segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

    Dengan batas waktu satu tahun untuk aturan pelaksana, publik kini menanti komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.*

      Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

      Tags: Badan LegislasiBaleg DPR RIPerlindungan Pekerja Rumah TanggaRUU PPRT
      ShareSendShareSharePinTweet
      ADVERTISEMENT
      Post Sebelumnya

      Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

      RelatedPosts

      Foto ilustrasi (Istimewa)

      Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

      18 April 2026
      foto dok. Teddy Friends

      Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

      16 April 2026

      Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

      16 April 2026
      Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

      Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

      14 April 2026

      BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

      14 April 2026

      Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

      11 April 2026

      Discussion about this post

      KabarTerbaru

      Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

      21 April 2026

      Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

      20 April 2026
      Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

      “Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

      20 April 2026

      Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

      20 April 2026

      Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

      20 April 2026

      Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

      20 April 2026
      Ketua KPK - Setyo Budiyanto

      Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

      19 April 2026

      Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

      19 April 2026
      DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

      Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

      19 April 2026

      Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

      20 April 2026

      Kabar Terpopuler

      • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      Kabariku

      Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

      Kabariku

      SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

      • Redaksi
      • Kode Etik
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy

      © 2025 Kabariku.com

      Tidak ada hasil
      View All Result
      • Home
      • News
        • Nasional
        • Internasional
      • Dwi Warna
      • Catatan Komisaris
      • Kabar Istana
      • Kabar Kabinet
      • Kabar Daerah
      • Hukum
      • Politik
      • Opini
      • Artikel
      • Lainnya
        • Seni Budaya
        • Kabar Peristiwa
        • Pendidikan
        • Teknologi
        • Ekonomi
        • Kesehatan
        • Olahraga
        • Hiburan
        • Pariwisata
        • Bisnis
        • Profile
        • Pembangunan

      © 2025 Kabariku.com