Jakarta, Kabariku – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) mendorong pemerintah untuk segera mempercepat integrasi pemanfaatan panas bumi, baik untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) maupun pemanfaatan langsung seperti wisata air panas. Langkah ini dinilai krusial guna mengoptimalkan potensi energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuntaskan regulasi yang telah lama tertunda, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemanfaatan langsung panas bumi.
Regulasi tersebut, kata Hasanuddin, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, namun hingga kini belum juga diterbitkan. Ketiadaan aturan turunan ini dinilai menghambat optimalisasi pemanfaatan langsung panas bumi, khususnya pada sektor pariwisata berbasis sumber daya alam.
“Potensi panas bumi untuk sektor wisata sudah terbukti menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di daerah penghasil. Ini perlu didukung dengan regulasi yang jelas agar manfaatnya semakin optimal,” ujar Hasanuddin.
Menurutnya, keberadaan PP tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mulai dari tata kelola, skema investasi, hingga aspek perlindungan lingkungan dalam pengembangan wisata air panas.
“Integrasi kebijakan antara pemanfaatan langsung dan tidak langsung panas bumi sangat penting. Sinergi ini akan memperkuat pengelolaan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil,” terang Hasanuddin.
ADPPI menilai percepatan penerbitan PP menjadi langkah strategis untuk memastikan pengembangan panas bumi berjalan secara berkelanjutan, terarah, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara maupun daerah.
Dalam konteks pemanfaatan langsung, ADPPI juga berharap kewenangan pengelolaannya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap potensi dan kebutuhan lokal.
“Dengan adanya PP pemanfaatan langsung panas bumi, kami berharap pemerintah daerah dapat diberi kewenangan lebih besar sehingga pengelolaannya lebih optimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Hasanuddin.*
Berita telah tayang di Berita Geothermal
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post