Jakarta, Kabariku – Polemik antara Faizal Assegaf dan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai respons dari berbagai pihak. Kali ini, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, angkat bicara terkait langkah hukum yang diambil Faizal.
Hasanuddin menilai laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK tidak tepat dan kecil kemungkinan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Laporan Faizal Assegaf tidak tepat, dan kami meyakini tidak akan ditindaklanjuti,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya. Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, apa yang disampaikan Jubir KPK kepada publik merupakan bagian dari keterbukaan informasi dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa KPK memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.
“Pernyataan jubir KPK adalah bentuk transparansi dalam penanganan perkara. Publik berhak mengetahui proses yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan” oleh Jubir KPK, yang dinilai bukan tanpa alasan.
Menurut Hasanuddin, penggunaan diksi tersebut justru menunjukkan bahwa KPK memedomani asas praduga tak bersalah, yakni tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penggunaan kata ‘dugaan’ itu bentuk kehati-hatian dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, Faizal Assegaf melaporkan jubir KPK ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4) pagi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan kebohongan publik.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan KPK yang menyebut adanya pendalaman dugaan penerimaan fasilitas dari pihak terkait kasus dugaan korupsi di Bea Cukai saat Faizal diperiksa sebagai saksi.
Faizal menilai pernyataan tersebut telah menggiring opini publik dan merusak nama baiknya, karena seolah-olah dirinya terlibat dalam praktik korupsi.
Namun, Hasanuddin berpandangan berbeda. Ia justru mendorong Faizal untuk bersikap kooperatif dan membantu proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, seharusnya Faizal Assegaf membantu penyidik KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Polemik ini mencerminkan perbedaan sudut pandang antara pihak yang merasa dirugikan secara reputasi dengan lembaga penegak hukum yang mengedepankan transparansi.
Di satu sisi, KPK berupaya membuka informasi kepada publik sebagai bagian dari akuntabilitas, dengan tetap menjaga prinsip hukum seperti praduga tak bersalah.
Di sisi lain, individu yang disebut dalam proses tersebut merasa dirugikan oleh persepsi yang terbentuk.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kepolisian terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai masih terus berjalan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post