Bandung, Kabariku – Sebagian aset rampasan dari kasus penipuan investasi binary option Quotex milik Doni Salmanan telah berhasil dilelang dengan nilai total mencapai Rp13,4 miliar. Proses lelang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, menyampaikan bahwa sebagian besar barang rampasan telah melalui proses penilaian dan berhasil terjual baik melalui lelang maupun penjualan langsung.
“Seluruh barang rampasan sudah dinilai, dengan sebagian sudah laku terjual lelang maupun penjualan langsung,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Nurmajayani, kepada awak media.
Adapun sejumlah aset yang telah dilelang meliputi berbagai properti, kendaraan mewah, hingga barang elektronik. Untuk kategori properti, sebuah rumah di Kampung Ciburial, Kecamatan Soreang, terjual seharga Rp3,52 miliar.
Sementara dari sektor kendaraan, beberapa mobil mewah yang berhasil dilelang di antaranya Porsche 911 Carrera 4S seharga Rp1,9 miliar, Lamborghini Huracan Liberty Walk Rp4,7 miliar, BMW 840i Coupe M Tech Rp1,1 miliar, serta sejumlah kendaraan lain seperti Honda CR-V dan Toyota Fortuner.
Di kategori sepeda motor, unit seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX-10R, KTM 500 EXC-F Six Days, dan Kawasaki ZX-25R juga turut dilelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Selain itu, terdapat pula barang elektronik seperti ponsel, laptop, drone, dan CPU yang ikut masuk dalam daftar lelang.
Meski demikian, Nurmajayani mengungkapkan masih terdapat kendala dalam penilaian sejumlah barang lainnya seperti pakaian, sepatu, tas, dan jam tangan karena belum dapat dipastikan keasliannya.
“Penilaian barang rampasan berupa baju, sepatu, tas, jam tangan masih terkendala data keaslian barang,” ucap Nurmajayani.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu aset berupa rumah di kawasan Kota Baru Parahyangan masih berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN), sehingga masih dalam pengawasan dan belum dapat dilelang.
Secara keseluruhan, nilai aset yang telah terjual mencapai Rp13,41 miliar dan seluruh hasilnya telah dikembalikan ke negara.
Di sisi lain, keluarga Doni Salmanan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar pada 5 Maret 2026, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Pembayaran denda dilakukan keluarga, diwakili istri dari terpidana Doni Salmanan,” ucap Nurmajayani.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post