Garut, Kabariku – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima kunjungan Tim Observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka penilaian awal calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyatakan bahwa terpilihnya Garut sebagai salah satu kandidat merupakan kehormatan sekaligus tantangan besar bagi daerah dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa.
Ia menilai proses observasi ini menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan.
“Bagi kami ini menjadi evaluasi. Meskipun belum sempurna, tetapi upaya-upaya perbaikan sudah berjalan,” ujar Syakur.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih menjadi fondasi utama dalam percepatan pembangunan daerah.
Pemkab Garut, kata dia, terus memperkuat pencegahan korupsi melalui indikator kinerja seperti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Paling tidak kami berada di jalur yang tepat, meskipun masih banyak yang harus diperbaiki ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa observasi ini merupakan tahap awal untuk mengukur kesiapan daerah sebelum masuk ke tahap bimbingan teknis (bimtek).
Menurutnya, Garut terpilih melalui sejumlah indikator ketat, antara lain nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, aspek integritas pejabat daerah menjadi perhatian utama. KPK memastikan tidak ada kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tengah menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi maupun pidana lainnya.
“Verifikasi kami lakukan bersama aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun internal KPK. Hingga saat ini, hasilnya masih dalam kondisi aman,” ungkap Andhika.
Ia menambahkan, program Kabupaten/Kota Antikorupsi merupakan inisiatif lintas sektor yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Ombudsman RI.
Jika lolos tahap seleksi, Pemkab Garut akan mendapatkan pendampingan intensif hingga mencapai nilai minimal 90 sebagai syarat penetapan daerah antikorupsi.
“Sejak 2024, kami telah melakukan observasi di enam provinsi dan menetapkan sejumlah daerah untuk tahap pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.
Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar simbol, melainkan komitmen nyata yang harus tercermin dalam pelayanan publik sehari-hari.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh langkah Pemkab Garut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post