Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari aturan dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
“Kami mengimbau seluruh wajib lapor agar tidak menunda penyampaian LHKPN dan segera melaporkannya sebelum tenggat waktu berakhir,” ujar Budi, Kamis (26/3/2026).
Ia mengingatkan, kepatuhan pelaporan menjadi indikator penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.
Kewajiban ini, dijelaskannya, berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, Kepala Daerah, Hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.
Berdasarkan data KPK per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
“Kami berharap angka kepatuhan ini terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026,” jelas Budi.
KPK juga memastikan akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara yang belum lengkap maka PN/WL wajib diperbaiki dalam waktu maksimal 14 hari kalender.
“Jika laporan dinyatakan belum lengkap, wajib lapor harus segera melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing , kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi untuk didaftarkan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.
“Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup Budi.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post