• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ingatkan 96 Ribu Wajib Lapor Segera Setor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Maret 2026
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari aturan dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami mengimbau seluruh wajib lapor agar tidak menunda penyampaian LHKPN dan segera melaporkannya sebelum tenggat waktu berakhir,” ujar Budi, Kamis (26/3/2026).

RelatedPosts

KPK Tahan 4 Tersangka, Bongkar Skema Dana Non-Budgeter Kasus Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

Ia mengingatkan, kepatuhan pelaporan menjadi indikator penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara.

“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik,” katanya.

Kewajiban ini, dijelaskannya, berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, Kepala Daerah, Hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.

Berdasarkan data KPK per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen. Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“Kami berharap angka kepatuhan ini terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026,” jelas Budi.

KPK juga memastikan akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. Laporan yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara yang belum lengkap maka PN/WL wajib diperbaiki dalam waktu maksimal 14 hari kalender.

Baca Juga  KPK Sita 13 Aset Tanah Milik John Irfan Kenway Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

“Jika laporan dinyatakan belum lengkap, wajib lapor harus segera melakukan perbaikan dan menyampaikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing , kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi untuk didaftarkan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email [email protected] atau call center KPK 198.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutup Budi.*

Tags: Laporan Harta KekayaanLHKPNPenyelenggara NegaraWajib Lapor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

Post Selanjutnya

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

RelatedPosts

KPK Tahan 4 Tersangka, Bongkar Skema Dana Non-Budgeter Kasus Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar

11 Agustus 2026

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Musda Golkar Garut: Ujian Diskresi, Loyalitas Kader dan Masa Depan Beringin

11 Agustus 2026

KPK Tahan 4 Tersangka, Bongkar Skema Dana Non-Budgeter Kasus Iklan Bank BJB Rp223,6 Miliar

11 Agustus 2026

Kawal Panji Kembali Sekolah, Yuda Puja Turnawan Dorong Kolaborasi Tangani Anak Putus Sekolah

11 Agustus 2026

Cegah Stunting Makin Parah, Tangsel Intervensi 60 Anak di Serpong Selama 56 Hari

11 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Intip 3 Surpres Istana ke DPR, Siapa Saja yang Diusulkan Presiden Prabowo?

10 Agustus 2026

Jejak Tata Kelola MBG Didalami: Kejagung Periksa 16 Saksi dari Tenaga Ahli BGN, Mitra hingga Yayasan

10 Agustus 2026

Imam Al Fiqri Terpilih sebagai Ketua DPK GMNI STIE Yasa Anggana Garut, Siap Lanjutkan Estafet Perjuangan

10 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Presiden Prabowo Belum Reshuffle Kabinet, Kursi Wamenimipas dan Wamentan Masih Kosong

10 Agustus 2026

AI Makin Canggih, Diskominfo Tangsel Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Deepfake

10 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader PSI jadi Korban Dugaan ‘Permainan’ Oknum PLN: Listrik Rumah Diputus-Disuruh Bayar Denda Belasan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com