Bali, Kabariku – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi dan Polda Bali berhasil membongkar praktik laboratorium gelap atau clandestine laboratory narkotika di Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 5-6 Maret 2026, petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial ST (30) dan NT (29) yang diduga memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Januari 2026.
“Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada pengungkapan clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali, dan berhasil menangkap dua terduga pelaku warga negara Rusia,” ujar Komjen Suyudi saat konferensi pers di sebuah vila yang dijadikan laboratorium narkotika di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali. Sabtu (7/3/2026).
Penggerebekan dilakukan tim gabungan pada Kamis (5/3/2026) malam di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sukawati, Gianyar. Dalam operasi itu, aparat menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis mephedrone, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Modus Sewa Vila untuk Menyamarkan Produksi
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional yang menggunakan modus menyewa beberapa vila untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Komjen Suyudi mengungkapkan, salah satu pelaku berinisial KS lebih dahulu menyewa sebuah vila di kawasan Uluwatu selama satu bulan. Vila tersebut hanya dijadikan alamat penerimaan paket berisi bahan baku dan peralatan laboratorium yang dikirim melalui marketplace.
Setelah itu, KS meninggalkan Indonesia dan diduga digantikan oleh tersangka NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS.
“Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,” lanjutnya.
Selanjutnya NT menyewa beberapa tempat lain, termasuk Villa Rena’s Kubu dan Villa Lavana, yang digunakan sebagai lokasi penerimaan paket. Tempat tersebut ditempati oleh tersangka ST selama dua bulan.
Menurut Suyudi, setelah paket bahan dan alat diterima, ST menyerahkannya kepada NT dengan metode dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di salah satu vila yang dijadikan tempat produksi.

Produksi Narkotika Dilakukan Tengah Malam
BNN mengungkapkan sebagian bahan baku narkotika yang digunakan dalam produksi tersebut diduga berasal dari China. Setelah seluruh bahan dan peralatan terkumpul, NT yang berperan sebagai “koki” mulai memproduksi narkotika sintetis.
“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 hingga 04.00 WITA. NT tidak tinggal menetap di vila produksi, melainkan menyewa vila lain seperti Villa Tetamian dan Sekar Homestay sebagai tempat beristirahat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari permintaan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026.
Tim intelijen kemudian menelusuri data perlintasan dan melakukan pengawasan lapangan. Hasil investigasi menemukan alamat tempat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, ternyata fiktif.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di dua lokasi.
Di Villa Rena’s Kubu, petugas menangkap ST dan menyita paspor Rusia, tas berisi barang bukti, serta galon berisi cairan kimia yang diduga bahan baku narkotika.
Sementara di lokasi lain, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT bersama sejumlah cairan kimia yang disembunyikan dalam mobil sewaan Toyota Agya putih. Petugas juga menemukan paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina yang diduga digunakan untuk menyewa kendaraan dan vila.
Pengembangan dari penangkapan tersebut kemudian mengarah ke Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi itu, petugas menemukan laboratorium gelap lengkap dengan dua ruangan yang difungsikan sebagai area produksi narkotika serta jerigen berisi bahan kimia.
BNN Tegaskan Perkuat Kerja Sama Lintas Instansi
Bugie Kurniawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para tersangka.
“Selain proses pidana narkotika yang ditangani BNN, kami juga akan memastikan penegakan hukum terkait dugaan penggunaan paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal berjalan maksimal,” ujarnya.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba.
“Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tandas Komjen Suyudi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post