Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada Rabu (4/3/2026) lalu, penyidik memeriksa dua saksi yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus ini.
Kedua saksi tersebut adalah Noor Eva Khasanah (NEK), PNS yang menjabat sebagai Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati, serta Sudiyono (SDY), Kepala Desa Angkatan Lor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik tidak hanya mendalami pokok perkara dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri indikasi adanya upaya yang berpotensi menghambat proses hukum.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, tindakan semacam itu dapat berdampak serius terhadap kelancaran proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tuturnya.
KPK pun mengingatkan, seluruh pihak agar tidak mencoba mengintervensi atau memengaruhi saksi lain. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran informasi dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini, mengingat kasus tersebut berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Antara lain, Bupati Pati 2025-2030 Sudewo, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga, Sudewo memasang tarif Rp125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
KPK menyita total Rp2,6 miliar dalam kasus ini. Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post