• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
5 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, perusahaan tersebut diduga kuat menjadi sarana praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ketika perusahaan ini hanya digunakan sebagai sarana untuk korupsi, tentu nanti bisa ditetapkan korporasi (sebagai tersangka),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

RelatedPosts

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

KPK mengungkapkan, adanya transaksi keluar masuk dana dari proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam periode 2023–2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan sejumlah Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan, kontrak tersebut diduga diarahkan oleh Fadia Arafiq.

Tak hanya itu, penyidik juga menyoroti pola transaksi yang diduga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti dipertanyakan (apakah) TPPU? Nah seperti itu, nanti kita akan terus bergerak, jadi mohon sabar ya,” tandasnya.

Asep mengakui, dalam proses operasi tangkap tangan (OTT), KPK memiliki keterbatasan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring berdasarkan kecukupan alat bukti.

Baca Juga  STN Desak Pemerintah Perkuat Industrialisasi Pupuk Nasional Demi Kedaulatan Pangan

“Tidak berhenti di sini ya, kita keterbatasan waktu dalam 1×24 jam harus menentukan siapa yang jadi tersangkanya berdasarkan kecukupan alat bukti seperti itu,” ujarnya.

Meski demikian, KPK memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti yang kuat.

“Kita tidak boleh kalau memang belum cukup buktinya lalu kita tetapkan. Lebih baik kita memberikan waktu kepada para penyidik untuk melengkapi keterangan dan bukti-bukti sehingga penetapan tersangka benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup, jadi tidak kita paksakan,” pungkas Asep.

PT RNB Banyak Diisi Tim Sukses

Kasus ini bermula, ketika Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan anak Bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Berdirinya korporasi ini, dilakukan setahun setelah Fadia dilantik menjadi bupati Pekalongan pada 2022. PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff merupakan Direktur periode 2022-2024. Selain keluarga, pengurus PT RNB ini juga banyak diisi tim sukses Fadia Arafiq dalam kontestasi Pilkada Pekalongan.

Pada periode 2023-2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kontrak ini diduga diarahkan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Dari jumlah tersebut, PT RNB menggunakan uang tersebut Rp22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing dan sisanya Rp19 miliar dinikmati atau dibagi-bagi untuk keluarga Fadia Arafiq dengan rincian sebagai berikut ini:

Baca Juga  Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

– Fadia Arifiq sebesar Rp5,5 miliar- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati) sebesar Rp1,1 miliar

– Rul Bayatun (Direktur PT RNB) sebesar Rp2,3 miliar

– Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) sebesar Rp4,6 miliar

– Mehnaz Na selaku (anak bupati) sebesar Rp2,5 miliar

– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Pengelolaan dan distribusi uang tersebut, diatur oleh Fadia Arifiq melalui group WhatsApp khusus “Belanja RSUD”.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan 2023-2026.

Pasal yang disangkakan adalah conflict of interest atau konflik kepentingan. Fadia kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026.

Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Tags: Bupati PekalonganFadia ArafiqJerat korporasiMuhammad Sabiq AshraffMukhtaruddin Ashraff AbuOTTPT RNBTim sukses
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

Post Selanjutnya

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

RelatedPosts

Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026
Post Selanjutnya
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026

Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tekuk Argentina 1-0 di Extra Time, Ferran Torres Jadi Penentu

20 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com