Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan pemalsuan cukai rokok yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Skandal ini disebut menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap importasi barang kepada petugas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi barang.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar. Ada yang cukainya palsu atau dipalsukan. Ada juga modus penggunaan cukai yang tidak seharusnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Modus Beli Cukai Murah
Asep menjelaskan, dalam praktiknya sejumlah pengusaha rokok membeli pita cukai dengan harga lebih murah dalam jumlah besar.
Namun, penggunaannya tidak sesuai peruntukan atau bahkan dipalsukan. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan dari sektor penerimaan cukai.
KPK saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan produsen rokok lain berdasarkan informasi yang telah dikantongi penyidik, termasuk aliran dana ke sejumlah pihak di internal DJBC.
“Kita sudah memiliki informasinya, tetapi tentu saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Asep.
Dalam pengembangan terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).
KPK menduga, Budiman menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir.
Ia juga disebut memerintahkan rekannya memindahkan lima koper berisi uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah “safe house” di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.
Tindakan tersebut diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti dan menjadi salah satu dasar penetapan status tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Rizal selaju Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBCOrlando Hamonangan-Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional PT Blueray, dan Budiman Bayu Prasojo sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
KPK menegaskan, akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Sebab, kasus ini berpotensi berdampak besar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai serta memperparah peredaran rokok ilegal di pasaran.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post