• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
27 Februari 2026
di Hukum, News
A A
0
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Majelis menyatakan, Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

RelatedPosts

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

Hakim juga menyebutkan, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,42 triliun.

Riva divonis bersama dua terdakwa lainnya. Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Sementara itu, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.

Baca Juga  Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Meski begitu, majelis hakim telah membebaskan Riva Siahaan dkk dari hukuman membayar uang pengganti. Sebab, hakim meyakini bahwa ketiga terdakwa tidak mendapatkan atau menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Majelis menjelaskan, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne.

Perlakuan istimewa ini berupa, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.

Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

Namun demikian, majelis hakim meyakini bahwa Riva Siahaan dkk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.

Sebagai informasi, dalam perkara ini total 18 orang termasuk Riva yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Riva Siahaan pun menanggapi vonis tersebut. Menurutnya, Tuhan akan menunjukkan keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Riva usai dihukum dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus korupsi impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi yang merugikan keuangan negara.

“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya,” kata Riva usai persidangan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Korporasikorupsi tata kelola minyak mentahPertamina Patra NiagaPT PertaminaRiva SiahaanUang Penggantivonis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Post Selanjutnya

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

RelatedPosts

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Post Selanjutnya
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Warga Cigedug Garut Terima Bantuan Hewan Kurban Presiden RI Tahun 2026

28 Mei 2026

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

DPD Golkar Kabupaten Garut Sembelih 5 Sapi dan 4 Domba, Daging Kurban Disalurkan ke Kader dan Masyarakat

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com