Jakarta, Kabariku— Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan divonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis menyatakan, Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Hakim juga menyebutkan, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,42 triliun.
Riva divonis bersama dua terdakwa lainnya. Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Sementara itu, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa punya tanggungan keluarga.
Meski begitu, majelis hakim telah membebaskan Riva Siahaan dkk dari hukuman membayar uang pengganti. Sebab, hakim meyakini bahwa ketiga terdakwa tidak mendapatkan atau menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.
Majelis menjelaskan, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne.
Perlakuan istimewa ini berupa, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Namun demikian, majelis hakim meyakini bahwa Riva Siahaan dkk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Sebagai informasi, dalam perkara ini total 18 orang termasuk Riva yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara senilai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa sebelumnya telah dituntut masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riva Siahaan pun menanggapi vonis tersebut. Menurutnya, Tuhan akan menunjukkan keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Riva usai dihukum dengan pidana 9 tahun penjara dalam kasus korupsi impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar nonsubsidi yang merugikan keuangan negara.
“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya,” kata Riva usai persidangan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post