• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
28 Januari 2026
di Hukum
A A
0
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) Iswan Ibrahim menyatakan, tidak akan mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. alias PT PGN periode 2017-2021.

“Enggak ada (banding),” singkat Iswan saat dimintai keterangan Kabariku.com, usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia pun menyatakan, telah menerima hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

“Iya,” 

Meski begitu, ia juga mengaku tidak merasa bersalah atas kasus yang menjeratnya. Iswan enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal alasan bahwa ia tidak bersalah.

“Enggak lah,” ucap Iswan sembari masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Sebagai informasi, Iswan Ibrahim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (12/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim membacakan putusan. 

Iswan juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 3.333.723.19 dolar Amerika Serikat yang dikalikan dengan kurs Rp13.514. Dengan demikian, total uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp45.051.935.189,66. 

Bila hartanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Iswan akan dipidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Herry Wiriawan

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim. 

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Iswan bersama dengan mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya periode 2016-2019 telah melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group. 

“Dengan cara memberikan advance payment dalam kegiatan jual-beli gas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, (1/9/2025) silam.

Padahal, PT PGN bukan perusahaan financing atau pembiayaan. Selain itu, terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang. Mereka berdua juga dituding mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isargas Group. 

Jaksa menyebut, tidak ada due diligence atas rencana akuisisi tersebut. Perbuatan tersebut dianggap telah memperkaya sejumlah pihak. 

“Memperkaya Iswan Ibrahim sebesar USD 3.581.348,75,” ujarnya.

Selain itu, memperkaya Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sebesar USD 11.036.401,25, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sejumlah 500 ribu Dolar Singapore, dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yugi Prayanto sebanyak 20 ribu Dolar Singapore.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau dalam jumlah tersebut,” kata jaksa. 

Angka ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK nomor 56/LHP/XXI/10/2024 berwarkat 15 Oktober 2024.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bandingDanny PradityaIswan IbrahimPT IAEPT PGNvonis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Post Selanjutnya

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026
Post Selanjutnya
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

28 April 2026
PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

28 April 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026

Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

28 April 2026

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

28 April 2026

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

28 April 2026

Momen Rocky Gerung Salam Komando dengan Seskab Teddy Sempat Bincang soal Etika Kepemimpinan

28 April 2026

Prabowo Respons Cepat Tragedi Kereta Bekasi Timur: Perintahkan Investigasi dan Bangun Flyover

28 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com