Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di MA.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama HH (Hasbi Hasan) selaku mantan Sekretaris MA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan (HH).
Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof dengan Hasbi.
“Penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Zarof Ricard) dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi Senin (15/12).
Menurutnya, pengusutan terhadap jejak digital Zarof Ricar dan Hasbi Hasan bisa membuka keterkaitan perkara yang berjalan di Kejaksaan Agung dan KPK. Untuk itu, Budi akan segera menyampaikan ke publik.
“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” tuturnya.
Terlebih, Budi mengatakan bahwa pemeriksaan Zarof Ricar hari itu baru yang pertama. Nantinya, kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi informasi.
“Tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” terangnya.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus tersangka TPPU bersama Windy Idol.
Sementara, Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara.
Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post