• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
24 Desember 2025
di Hukum
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam perkara suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Penyidik saat ini tengah menelusuri peran pihak swasta yakni Sarjan (SJ), yang diduga menjadi penyuap dalam skema tukar-menukar atau ijon proyek.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK pada hari ini melakukan penggeledahan di rumah Sarjan. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk flash disk.

RelatedPosts

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

“Dalam pengembangan perkara, hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah SJ serta barang bukti yang diamankan akan dikonfirmasi kepada saudara SJ pada pemeriksaan berikutnya,” kata Budi saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Seluruh barang bukti tersebut akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami informasi yang tersimpan di dalamnya,” imbuhnya.

Selain itu, KPK juga menelusuri apakah praktik suap atau ijon proyek yang dilakukan SJ hanya terjadi pada masa jabatan Ade Kuswara atau juga berlangsung pada periode Bupati sebelumnya.

Sebab, SJ merupakan vendor yang kerap mendapatkan berbagai proyek-proyek pada periode Bupati sebelumnya.

“Hal ini menjadi bagian dari pengembangan perkara, mengingat SJ disebut kerap mendapatkan proyek dan menjadi langganan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Penyidik turut mendalami dugaan modus menjual nama kekuasaan, di mana SJ disebut-sebut menggunakan nama pejabat tinggi, termasuk aparat penegak hukum dan institusi negara, untuk menekan sejumlah SKPD agar memberikan paket proyek kepadanya.

Baca Juga  KPK Perkuat Sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, Wujudkan Tata Kelola yang Bersih

Dugaan tersebut berpotensi mengarah pada unsur pemerasan atau tindak pidana lain.

“Kami akan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait apakah benar terdapat modus ancaman atau tekanan dalam pemberian proyek tersebut. Saat ini penyidik fokus pada pokok perkaranya yaitu terkait ijon proyek,” terang Budi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana kepada HM Kunang, Kepala Desa yang juga merupakan ayah dari Bupati ADK.

KPK menduga, HM Kunang berperan sebagai representasi dari bupati dalam konstruksi perkara ini. Bahkan, terdapat indikasi aliran uang kepada HM Kunang yang tidak hanya bersumber dari SJ, sehingga penyidik masih menelusuri asal-usul dan tujuan pemberian tersebut.

Terkait pemeriksaan terhadap tersangka, KPK menegaskan bahwa pendalaman tidak hanya sebatas konfirmasi hasil penggeledahan, melainkan juga mencakup fakta-fakta yang ditemukan saat OTT.

Sementara itu, hasil penggeledahan hari ini akan dikonfirmasi pada agenda pemeriksaan lanjutan.

KPK menyatakan, fokus utama saat ini adalah pada tempus perkara saat Ade Kuswara menjabat sebagai bupati. Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara periode sebelumnya apabila ditemukan pola dan modus yang serupa.

KPK juga mengajak masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, untuk memberikan informasi atau data tambahan yang relevan guna membantu pengungkapan perkara ini secara menyeluruh.

“Silahkan kepada masyarakat terutama warga Bekasi yang memiliki informasi terkait tindak pidana perkara ini, lapor ke KPK,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ade Kuswara Kunangbupati bekasiHM KunangKPKOTTPraktik Ijon ProyekSarjan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

Post Selanjutnya

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

RelatedPosts

Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya Selama 3 Tahun di Bandung Jadi Tersangka dan Ditetapkan   Sebagai DPO

24 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com