• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
25 Desember 2025
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, didakwa rugikan negara sebesar Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi sepanjang 2013–2024.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa menilai, Alfian telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan strategis tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

RelatedPosts

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

“Terdakwa terlibat dalam pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi periode 2020–2021,” ujar Jaksa Andi saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Dalam perkara ini, Alfian didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka di antaranya Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Hanung Budya Yuktyanta, Dwi Sudarsono, serta perwakilan dari PT Pertamina International Shipping (PIS) dan perusahaan swasta nasional maupun asing.

Perkaya Korporasi dan Swasta

Jaksa mengungkap, dalam pengadaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, para terdakwa diduga memperkaya pihak swasta hingga Rp2,9 triliun. Sementara dalam skema kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90, negara dirugikan lantaran Pertamina Patra Niaga memperoleh keuntungan sebesar Rp13,12 triliun.

Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa disebut memperkaya korporasi dalam penjualan solar non-subsidi ke PT Adaro Indonesia pada 2020–2021 hingga Rp630 miliar.

Baca Juga  Susunan Lengkap Pengurus Satgas TPPPU Berikut Sasaran Prioritasnya

Jaksa menyebutkan, dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp285,18 triliun terdiri dari kerugian keuangan negara 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian tersebut, kata JPU, berasal dari kemahalan harga impor BBM, penjualan BBM nonsubsidi, hingga selisih harga impor yang melebihi kuota dibandingkan dengan pembelian dari sumber dalam negeri.

Jaksa mengungkapkan modus dan pelanggaran atas dugaan penunjukan langsung sewa TBBM kepada PT Oiltanking Merak yang tidak memenuhi syarat pengadaan. Selain itu, dalam kompensasi JBKP, Alfian diduga menyusun formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena menggunakan skema harga BBM umum.

Dalam kasus penjualan solar nonsubsidi, Alfian juga disebut menyetujui harga jual kepada PT Adaro Indonesia tanpa mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman Undang-Undang internal Pertamina.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi nasional.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Alfian NasutionDirektur UtamaDirutkasus korupsi tata kelola minyak mentah PertaminaPatra NiagaPertamina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Post Selanjutnya

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

RelatedPosts

Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026
Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

20 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

20 Januari 2026
Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

20 Januari 2026
Kombel Sakti Graksi SMPN 3 Karangtengah Cianjur

Tim Penggerak Literasi SMPN 3 Karangtengah di Cianjur Gelar Sosialisasi Graksi pada Pertemuan Kombel

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

20 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo resmi jadi tersangka  dengan mengenakan rompi orange KPK. Selasa (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

20 Januari 2026
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Garut H. Yayan Gunawan memimpin rapat koordinasi terkait tindak lanjut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau melalui dana DBHCHT.

Rapat Koordinasi DBHCHT, Pemkab Garut Pastikan Kartu BPJS Petani Tembakau Tepat Sasaran

20 Januari 2026
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026
Aliansi Jaringan Aktifis 98 Untuk Transformasi Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Jampidsus Jadi Terlapor, Presiden Tersandera?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1). (Foto: Dok. Kabariku.com)

Eks Penyidik KPK Jelaskan Mekanisme Pencabutan Blokir Rekening dalam Perkara Korupsi

20 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Sebut Bupati Sudewo Patok Tarif untuk Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com