Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. KPK menyatakan penahanan terhadap anggota DPR RI yang telah berstatus tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Namun hingga pertengahan Desember 2025, keduanya belum ditahan. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat sipil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” kata Asep kepada media di Jakarta, Senin (15/12).
Asep menjelaskan, penyidikan masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil penyidik. Situasi ini dinilai memengaruhi kecepatan pengungkapan perkara.
Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai ketidakhadiran saksi tanpa alasan yang dinilai cukup berpotensi menghambat proses hukum. Koordinator JAMKI, Agung Wibowo Hadi, menyebut dua anggota DPR RI, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.
“Dua anggota DPR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang dinilai cukup. Kami mendesak agar KPK menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya,” ujar Agung, Rabu (17/12).
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk mempercepat penanganan perkara, termasuk melakukan penahanan apabila alat bukti telah dinilai cukup.
Kasus CSR BI–OJK diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan dan dialihkan untuk kepentingan lain.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta, seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post