• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
2 Desember 2025
di News
A A
0
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, membantah keras pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025. Laksmi menegaskan tidak ada satu pun izin penebangan kayu yang terbit di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025.

“Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Beliau meminta agar seluruh pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayahnya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Permintaan itu sudah kami jalankan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujar Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kemenhut Sebut Ada Aktivitas Ilegal

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Menurut Laksmi, justru terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, tim Balai Gakkum Kemenhut bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu dengan total 44 meter kubik dari kawasan PHAT di Kelurahan Lancat.

Ia menambahkan, penghentian layanan SIPUHH sebenarnya sudah diberlakukan sejak Juni 2025 untuk keperluan evaluasi. “Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 dikeluarkan pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT,” kata Laksmi.

Ia menjelaskan, SIPUHH bukan instrumen perizinan melainkan fasilitas penatausahaan kayu yang tumbuh secara alami di wilayah APL atau di luar kawasan hutan negara. Karena itulah, pengawasan pemanfaatan kayu di wilayah PHAT berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga  Anggota MPR Didik Haryadi Gelar Seminar Kebangsaan: Ingatkan Generasi Muda Bahaya Pinjol

“Jika pelanggaran terjadi di kawasan hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan akan menanganinya sesuai hukum. Sementara pelanggaran di luar kawasan hutan diproses melalui pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemda. Kami tidak berkompromi terhadap penyalahgunaan dokumen HAT dan pemanfaatan kayu ilegal,” tegas Laksmi.

Bupati Tapsel: “Izin Itu Ada, Namanya PHAT”

Di sisi lain, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu tetap bersikukuh bahwa Kemenhut memang mengeluarkan izin yang berdampak pada munculnya gelondongan kayu ketika banjir terjadi di wilayahnya.

“Memang Kemenhut memberikan izin, izin PHAT namanya, Pengelolaan Hak Atas Tanah,” katanya kepada wartawan.

Gus Irawan mengatakan ia telah mengirim surat ke Kemenhut pada 14 November 2025. Ia mengakui Kemenhut sempat menghentikan layanan pada Juli, dan ia menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran ke camat, lurah, dan kepala desa agar tidak melayani kegiatan PHAT.

“Saya senang karena bagi saya ini merusak tutupan hutan. Maka saya surati seluruh camat, lurah, dan kades untuk tidak melayani PHAT itu,” ucapnya.

Namun, ia menuding penghentian layanan tersebut hanya berlangsung tiga bulan. Setelah itu, menurutnya, penebangan kembali diizinkan tanpa sepengetahuan pemda.

“Kami tidak pernah dilibatkan terkait itu. Tapi dampaknya kami yang merasakan. Masyarakat yang jadi korban. Jadi tolong cek ke lapangan, jangan keluarkan pernyataan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Gus Irawan.

Duga Ada Penyimpangan Izin

Gus Irawan menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan izin yang diberikan Kemenhut. Menurutnya, izin yang diberikan untuk satu lokasi digunakan untuk menebang kayu di lokasi lain.

“Kalau sudah ada izin bukan berarti tidak ada pembalakan liar. Pastikan izin itu dijalankan sesuai di lapangan. Fakta di lapangan tidak sesuai dengan izin,” katanya.

Baca Juga  Jejak Kayu Gelondongan di Tengah Banjir Sumatra, Bareskrim Bentuk Tim Khusus

Ia berharap penegakan hukum terhadap pembalakan hutan di Tapanuli Selatan berjalan serius. “Kami mendukung penuh Gakkum Kemenhut turun langsung ke lapangan,” kata Gus Irawan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: banjir tapselbupati tapselgakkum kemenhutizin tebang kayukayu gelondonganKemenhutpenebangan hutanPHATtapanuli selatan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

Post Selanjutnya

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
Post Selanjutnya
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi foto (Istimewa)

Kurs Rupiah Tertekan, Founder Kontra Narasi Soroti Impor Migas dan Program Ambisius Pemerintah

1 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com