• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Laporan Linda Susanti melalui pengacaranya Deolipa Yumara terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri dinilai salah alamat.

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, yang menegaskan bahwa mekanisme keberatan atas penyitaan dalam kasus korupsi sudah diatur jelas dan bukan kewenangan Bareskrim untuk memprosesnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin menjelaskan, jika terdapat keberatan terkait penyitaan yang dilakukan KPK baik harta benda maupun dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan wajib mengajukan keberatan langsung kepada penyidik KPK, pengawas internal KPK, atau Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

“Mekanisme ini pasti ditangani secara profesional dan transparan. Karena itu, Bareskrim sebaiknya menolak laporan tersebut atau mengarahkan pelapor mengikuti prosedur yang benar,” ujar Hasanuddin, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan Berita Acara (BA) penyitaan yang menjadi dasar laporan Linda Susanti. Menurutnya, jika dugaan pemalsuan itu benar dilakukan pihak tertentu, sebaiknya Bareskrim menunggu langkah resmi dari KPK.

“Harus ada permintaan atau laporan dari KPK terlebih dahulu. Koordinasi dan sinergitas POLRI-KPK dalam pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Laporan Deolipa ke Bareskrim

Sebagai informasi, Linda Susanti melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, melaporkan terkait penyitaan aset di safe deposit box (SDB) Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet oleh KPK.

Linda merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Baca Juga  Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

Deolipa mengungkapkan bahwa sebelum penyitaan, kantor kliennya sempat digeledah KPK dan Linda dimintai keterangan. Setelah itu, bank disebut memberikan informasi adanya pemblokiran dari pihak berwajib.

Adapun aset yang disita KPK antara lain, uang tunai 45 juta Dolar Singapore dalam segel resmi, 1 juta Dolar Singapore, 200 ribu Dolar Singapore, 50 ribu Ringgit, 300 ribu Dolar Amerika Serikat (AS), 80 ribu Dolar AS, dan 129 ribu Euro.

Atas laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan lembaganya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan, laporan tersebut justru menjadi momentum untuk meluruskan duduk perkara, terutama dugaan pemalsuan BA penyitaan oleh pihak tertentu.

“BA penyitaan yang dibuat penyidik adalah penyitaan dokumen. Namun diduga ada pihak yang mengubah dokumen tersebut sehingga seolah-olah penyitaan dilakukan atas dokumen safe deposit box. Padahal tidak ada penyitaan terhadap dokumen SDB. Kami akan tunjukkan hal itu,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12).

Bahkan, KPK mengaku telah mengantongi informasi bahwa BA palsu itu diduga digunakan untuk aksi penipuan terhadap pihak lain. Publik diimbau untuk berhati-hati karena kasus ini membuka potensi modus baru penipuan yang membawa-bawa nama KPK.

“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama dan dokumen seolah-olah dari KPK,” ujar Budi.

Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan laporan yang dianggap tidak sesuai prosedur, KPK menyatakan siap membuktikan integritas proses penyidikan.

Ia menegaskan, KPK terus berkoordinasi untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan manipulasi dokumen.*Ghurri

Baca juga :

KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
KPK Periksa Hasbi Hasan sebagai Saksi Kasus Pengurusan Perkara di MA

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBareskrim PolriDeolipa YumaraKomisi Pemberantasan KorupsiSafe Deposit Box
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

RelatedPosts

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 1 Desember 2025.

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

3 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

3 Maret 2026

Dukacita Berpulangnya Try Sutrisno, Mensesneg: Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

3 Maret 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

2 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com