• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Laporan Deolipa Yumara ke Bareskrim Dinilai Salah Alamat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Laporan Linda Susanti melalui pengacaranya Deolipa Yumara terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri dinilai salah alamat.

Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, yang menegaskan bahwa mekanisme keberatan atas penyitaan dalam kasus korupsi sudah diatur jelas dan bukan kewenangan Bareskrim untuk memprosesnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hasanuddin menjelaskan, jika terdapat keberatan terkait penyitaan yang dilakukan KPK baik harta benda maupun dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan wajib mengajukan keberatan langsung kepada penyidik KPK, pengawas internal KPK, atau Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Mekanisme ini pasti ditangani secara profesional dan transparan. Karena itu, Bareskrim sebaiknya menolak laporan tersebut atau mengarahkan pelapor mengikuti prosedur yang benar,” ujar Hasanuddin, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan Berita Acara (BA) penyitaan yang menjadi dasar laporan Linda Susanti. Menurutnya, jika dugaan pemalsuan itu benar dilakukan pihak tertentu, sebaiknya Bareskrim menunggu langkah resmi dari KPK.

“Harus ada permintaan atau laporan dari KPK terlebih dahulu. Koordinasi dan sinergitas POLRI-KPK dalam pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Laporan Deolipa ke Bareskrim

Sebagai informasi, Linda Susanti melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, melaporkan terkait penyitaan aset di safe deposit box (SDB) Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet oleh KPK.

Linda merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Baca Juga  ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

Deolipa mengungkapkan bahwa sebelum penyitaan, kantor kliennya sempat digeledah KPK dan Linda dimintai keterangan. Setelah itu, bank disebut memberikan informasi adanya pemblokiran dari pihak berwajib.

Adapun aset yang disita KPK antara lain, uang tunai 45 juta Dolar Singapore dalam segel resmi, 1 juta Dolar Singapore, 200 ribu Dolar Singapore, 50 ribu Ringgit, 300 ribu Dolar Amerika Serikat (AS), 80 ribu Dolar AS, dan 129 ribu Euro.

Atas laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan lembaganya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan, laporan tersebut justru menjadi momentum untuk meluruskan duduk perkara, terutama dugaan pemalsuan BA penyitaan oleh pihak tertentu.

“BA penyitaan yang dibuat penyidik adalah penyitaan dokumen. Namun diduga ada pihak yang mengubah dokumen tersebut sehingga seolah-olah penyitaan dilakukan atas dokumen safe deposit box. Padahal tidak ada penyitaan terhadap dokumen SDB. Kami akan tunjukkan hal itu,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12).

Bahkan, KPK mengaku telah mengantongi informasi bahwa BA palsu itu diduga digunakan untuk aksi penipuan terhadap pihak lain. Publik diimbau untuk berhati-hati karena kasus ini membuka potensi modus baru penipuan yang membawa-bawa nama KPK.

“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama dan dokumen seolah-olah dari KPK,” ujar Budi.

Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan laporan yang dianggap tidak sesuai prosedur, KPK menyatakan siap membuktikan integritas proses penyidikan.

Ia menegaskan, KPK terus berkoordinasi untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan manipulasi dokumen.*Ghurri

Baca juga :

KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
KPK Periksa Hasbi Hasan sebagai Saksi Kasus Pengurusan Perkara di MA
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBareskrim PolriDeolipa YumaraKomisi Pemberantasan KorupsiSafe Deposit Box
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 1 Desember 2025.

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

Luhut tegaskan izin Bandara IMIP bersifat domestik, sementara Kemenhub mencabut izin penerbangan internasionalnya.(Foto:Ist)

Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Aset dan PAD dalam Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

DPC PKB Garut Perkuat Konsolidasi Lewat Yasinan dan Diskusi Mingguan

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com