• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 November 2025
di Hukum
A A
0
Ilustrasi dok YLBHI

Ilustrasi dok YLBHI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan keberatan keras atas langkah Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke sidang paripurna pada Selasa pekan depan.

Proses yang sangat cepat serta klaim penggunaan masukan masyarakat sipil dinilai penuh manipulasi dan berpotensi menyesatkan publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mewakili koalisi dalam pernyataannya pada Senin (17/11/2025) mengatakan bahwa proses pembahasan Panja RUU KUHAP selama dua hari pada 12-13 November 2025 merupakan praktik legislasi yang tidak sehat.

RelatedPosts

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

“Apa yang terjadi di Panja bukan partisipasi bermakna, melainkan manipulasi yang mencatut nama organisasi masyarakat sipil,” tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal yang diklaim DPR sebagai usulan koalisi justru tidak pernah diajukan.

“Sebagian masukan itu bukan hanya tidak akurat, tetapi bertentangan dengan substansi yang kami sampaikan secara resmi melalui RDPU maupun draf tandingan,” ujar Isnur.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menciptakan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mendengar publik, padahal yang terjadi sebaliknya.

Banyak Celah Penyalahgunaan Wewenang

Dalam analisis substansi, koalisi menyoroti sederet pasal yang dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Mulai dari penggunaan metode undercover buy pada tahap penyelidikan yang tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim, penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan ketika tindak pidana belum terkonfirmasi, hingga penggunaan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin hakim.

Baca Juga  LBH Pos Malang: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Harus Transparan dan akuntabel

Isnur mengingatkan bahwa aturan semacam ini sangat berbahaya.

“RUU KUHAP ini bisa membuat semua orang rentan dijadikan tersangka, karena wewenang aparat diperluas tanpa kontrol pengadilan,” ujarnya.

Koalisi juga menilai RUU KUHAP gagal melindungi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta memperlemah akses bantuan hukum.

Bahkan, RUU ini dinilai memungkinkan penerapan sanksi tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Koalisi memperingatkan bahwa RUU KUHAP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi, sementara lebih dari 10 peraturan pelaksana harus disusun dalam waktu hanya setahun.

“Kita berpotensi menghadapi kekacauan hukum karena aparat dan infrastruktur belum siap,” kata Isnur.

Presiden Diminta Tarik Draf RUU KUHAP

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden, DPR, dan Pemerintah:

-Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II demi menjaga prinsip fair trial, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.

-DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi naskah terbaru RUU KUHAP beserta seluruh masukan per pasal.

-Pemerintah dan DPR merombak substansi RUU KUHAP dengan memperkuat mekanisme check and balance mengacu pada draf tandingan koalisi.

-Pemerintah dan DPR menghentikan narasi menyesatkan terkait percepatan pengesahan demi alasan pemberlakuan KUHP baru.

-Pemerintah dan DPR melakukan klarifikasi dan meminta maaf karena mencatut nama koalisi dalam proses legislasi.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak boleh disahkan dalam keadaan bermasalah.

“Jika dibiarkan, RUU ini justru mengancam warga negara dan memperlemah sistem peradilan pidana kita,” tutupnya.

Berikut beberapa masukan yang disampaikan koalisi antara lain dapat diakses:

1.Draf Tandingan versi Masyarakat Sipil: https://reformasikuhap.id/wp- content/uploads/2025/07/8-Juli-2025_Usulan-Draf-Tandingan-RKUHAP_Koalisi- Masyarakat-Sipil-untuk-Pembaruan-KUHAP.pdf

2.Sembilan Masalah Krusial dalam RUU KUHAP: https://bantuanhukum.or.id/wp- content/uploads/2025/03/Pasal-Pasal_Bermasalah_dalam_RUU_KUHAP.pdf

Baca Juga  PPATK Sebut Rafael Alun Miliki Safe Deposit Box Rp 37 M di Bank, Apa Itu Safe Deposit Box?

3.Pasal-Pasal Bermasalah RUU KUHAP Hasil Pembahasan Panja 11 Juli 2025: https://drive.google.com/file/d/1kxEtMKBMRgnczOzwpHWAVCOzlyu7kNLY/view?usp=sh aring

4.Permintaan Klarifikasi dan Respons DPR RI terhadap Usulan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP: Permohonan Klarifikasi dan Jawaban atas Masukan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Draf RKUHAP – Reformasi KUHAP.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilRUU KUHAPYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

RelatedPosts

Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
Post Selanjutnya

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

Discussion about this post

KabarTerbaru

PLN Hadirkan Promo “Power Hero” di Hari Pahlawan, Tambah Daya Hemat hingga 50%

17 November 2025
Presiden Prabowo bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Istana Merdeka

Pertemuan Presiden Prabowo-Dasco di Istana Merdeka, Bahas Ekonomi, Keamanan hingga Hilirisasi

17 November 2025

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com