Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan keberatan keras atas langkah Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk dibawa ke sidang paripurna pada Selasa pekan depan.
Proses yang sangat cepat serta klaim penggunaan masukan masyarakat sipil dinilai penuh manipulasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mewakili koalisi dalam pernyataannya pada Senin (17/11/2025) mengatakan bahwa proses pembahasan Panja RUU KUHAP selama dua hari pada 12-13 November 2025 merupakan praktik legislasi yang tidak sehat.
“Apa yang terjadi di Panja bukan partisipasi bermakna, melainkan manipulasi yang mencatut nama organisasi masyarakat sipil,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah pasal yang diklaim DPR sebagai usulan koalisi justru tidak pernah diajukan.
“Sebagian masukan itu bukan hanya tidak akurat, tetapi bertentangan dengan substansi yang kami sampaikan secara resmi melalui RDPU maupun draf tandingan,” ujar Isnur.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya menciptakan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mendengar publik, padahal yang terjadi sebaliknya.

Banyak Celah Penyalahgunaan Wewenang
Dalam analisis substansi, koalisi menyoroti sederet pasal yang dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Mulai dari penggunaan metode undercover buy pada tahap penyelidikan yang tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim, penangkapan dan penahanan di tahap penyelidikan ketika tindak pidana belum terkonfirmasi, hingga penggunaan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan tanpa izin hakim.
Isnur mengingatkan bahwa aturan semacam ini sangat berbahaya.
“RUU KUHAP ini bisa membuat semua orang rentan dijadikan tersangka, karena wewenang aparat diperluas tanpa kontrol pengadilan,” ujarnya.
Koalisi juga menilai RUU KUHAP gagal melindungi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, serta memperlemah akses bantuan hukum.
Bahkan, RUU ini dinilai memungkinkan penerapan sanksi tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Koalisi memperingatkan bahwa RUU KUHAP akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi, sementara lebih dari 10 peraturan pelaksana harus disusun dalam waktu hanya setahun.
“Kita berpotensi menghadapi kekacauan hukum karena aparat dan infrastruktur belum siap,” kata Isnur.
Presiden Diminta Tarik Draf RUU KUHAP
Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden, DPR, dan Pemerintah:
-Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II demi menjaga prinsip fair trial, akuntabilitas, dan perlindungan HAM.
-DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi naskah terbaru RUU KUHAP beserta seluruh masukan per pasal.
-Pemerintah dan DPR merombak substansi RUU KUHAP dengan memperkuat mekanisme check and balance mengacu pada draf tandingan koalisi.
-Pemerintah dan DPR menghentikan narasi menyesatkan terkait percepatan pengesahan demi alasan pemberlakuan KUHP baru.
-Pemerintah dan DPR melakukan klarifikasi dan meminta maaf karena mencatut nama koalisi dalam proses legislasi.
Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP tidak boleh disahkan dalam keadaan bermasalah.
“Jika dibiarkan, RUU ini justru mengancam warga negara dan memperlemah sistem peradilan pidana kita,” tutupnya.
Berikut beberapa masukan yang disampaikan koalisi antara lain dapat diakses:
1.Draf Tandingan versi Masyarakat Sipil: https://reformasikuhap.id/wp- content/uploads/2025/07/8-Juli-2025_Usulan-Draf-Tandingan-RKUHAP_Koalisi- Masyarakat-Sipil-untuk-Pembaruan-KUHAP.pdf
2.Sembilan Masalah Krusial dalam RUU KUHAP: https://bantuanhukum.or.id/wp- content/uploads/2025/03/Pasal-Pasal_Bermasalah_dalam_RUU_KUHAP.pdf
3.Pasal-Pasal Bermasalah RUU KUHAP Hasil Pembahasan Panja 11 Juli 2025: https://drive.google.com/file/d/1kxEtMKBMRgnczOzwpHWAVCOzlyu7kNLY/view?usp=sh aring
4.Permintaan Klarifikasi dan Respons DPR RI terhadap Usulan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP: Permohonan Klarifikasi dan Jawaban atas Masukan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Draf RKUHAP – Reformasi KUHAP.***
*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post