Jakarta, Kabariku – Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepada wartawan di lokasi, Roy Suryo menyatakan kehadirannya bersama dua rekannya merupakan bentuk tanggung jawab dan sikap terbuka terhadap proses hukum. “Kami hadir atas nama rakyat Indonesia. Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, kenapa kami tahu? Karena kami sedang menyiapkan buku kedua, Gibran’s Black Paper,” ujar Roy Suryo di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Roy juga mengaku telah melakukan penelusuran ke Sydney, Australia, terkait isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Saya sudah ke Sydney mencari tahu kebenarannya. Setelah dari sana, saya tegaskan bahwa Gibran tidak punya ijazah SMA,” katanya.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Roy sempat menyerukan ajakan moral. “Ayo kita tegakkan kebenaran di negeri ini, merdeka,” ucapnya di hadapan sejumlah pendukung dan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menegaskan dirinya tidak mengedit atau memanipulasi dokumen apa pun terkait ijazah Presiden Jokowi. Dalam percakapan dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang disiarkan secara langsung di YouTube, Rismon menyatakan tidak melakukan persiapan khusus sebelum diperiksa.
“Apa yang Anda siapkan dalam menghadapi pemeriksaan hari ini?” tanya Refly kepada Rismon.
“Harusnya penyidik yang melakukan persiapan daripada saya,” jawab Rismon.
Rismon kemudian menantang pihak kepolisian untuk membuktikan tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Makanya kalau ditanya Bang Refly tadi apa persiapannya, saya kan enggak mengedit, saya enggak perlu persiapan,” katanya.
“Sekarang penyidik mampu enggak menunjukkan ke saya, dia harus persiapan, menunjukkan mana yang saya edit, kalau enggak, bisa bangkrut kepolisian saya tuntut Rp126 triliun nanti,” ujar Rismon tegas.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyidikan. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post