• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Soedeson Tandra Tegaskan, Pembatasan Dana Pensiun dalam UU P2SK Justru Lindungi Pekerja

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
22 Oktober 2025
di News
A A
0
Uji materi UU P2SK di MK menuai debat. Soedeson Tandra menilai pembatasan pensiun melindungi peserta, pemohon anggap justru merugikan pekerja.(Foto: Istimewa)

Uji materi UU P2SK di MK menuai debat. Soedeson Tandra menilai pembatasan pensiun melindungi peserta, pemohon anggap justru merugikan pekerja.(Foto: Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Perdebatan soal tata cara pembayaran manfaat pensiun kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pekerja dan pensiunan dari berbagai perusahaan besar menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena dinilai membatasi hak peserta untuk menerima manfaat pensiun secara lump sum atau sekaligus.

Namun, di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembatasan tersebut bukan tanpa alasan. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa ketentuan ini justru merupakan bentuk perlindungan sosial yang dirancang agar manfaat pensiun tetap berfungsi sesuai tujuannya: menjaga kesejahteraan di masa tua.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya dilakukan secara berkala. Pembayaran sekaligus hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang,” ujar Soedeson dalam keterangan resmi di Gedung Setjen DPR RI, Rabu (22/10/2025).

RelatedPosts

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

Menurutnya, kondisi yang memungkinkan pembayaran secara sekaligus antara lain jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, nilai manfaat pensiun tergolong kecil, atau pembayaran dilakukan kepada pihak yang ditunjuk. Ketentuan ini juga dapat berlaku dalam keadaan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan tersebut, kata Soedeson, sejalan dengan putusan MK Nomor 152/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa mekanisme pembayaran manfaat pensiun bukanlah bentuk kesepakatan bebas antara peserta dan lembaga dana pensiun.

“Ini bukan soal fleksibilitas, tapi soal tanggung jawab menjaga prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dana pensiun,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga  KemenPANRB Ingatkan Instansi Pemerintah Inventarisasi Pegawai non ASN Sampai 30 September 2022

Soedeson menilai bahwa jika pembayaran manfaat pensiun dilakukan sepenuhnya tanpa batasan, maka esensi dana pensiun sebagai instrumen perlindungan sosial akan hilang.

“Tanpa pembatasan, risiko penyalahgunaan meningkat, dan peserta justru bisa menghadapi kerentanan ekonomi di masa tua,” ujarnya.

Para Pekerja Gugat Aturan UU P2SK

Gugatan terhadap UU P2SK ini diajukan oleh delapan pekerja dan pensiunan melalui perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Mereka berasal dari berbagai perusahaan besar, seperti PT Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan PT Unilever Indonesia.

Para pemohon mempersoalkan pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dianggap membatasi hak peserta dana pensiun swasta untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus.

Kuasa hukum para pemohon, Zen Mutowali, menilai ketentuan tersebut tidak adil karena menyamakan antara program jaminan pensiun publik yang bersifat wajib (mandatory) dengan dana pensiun swasta yang bersifat pelengkap (complementary).

“Peserta dana pensiun swasta seharusnya diberi ruang untuk menentukan sendiri bentuk penerimaan manfaatnya. Pembatasan ini membuat mereka dirugikan, terutama yang membutuhkan dana segera setelah pensiun,” kata Zen.

Keseimbangan Antara Perlindungan dan Kebebasan

Meski gugatan tersebut mendapat dukungan dari sebagian kalangan pekerja, DPR dan pemerintah menilai aturan dalam UU P2SK sudah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan jangka panjang.

Dalam konteks tata kelola keuangan nasional, Soedeson menjelaskan, pembatasan ini bukan untuk membatasi hak pekerja, melainkan memastikan keberlanjutan sistem dana pensiun yang sehat dan berkeadilan.

“Tujuan kami adalah melindungi peserta dari risiko kehilangan manfaat dalam jangka panjang. Dana pensiun bukan tabungan pribadi semata, melainkan sistem perlindungan sosial,” kata dia.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Post Selanjutnya

Indonesia-Afrika Selatan Tingkatkan Kemitraan Global South, Prabowo: Kita Negara Besar Dunia Selatan

RelatedPosts

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026
Post Selanjutnya
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjamu Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dalam working lunch kunjungan kenegaraan di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2025)

Indonesia-Afrika Selatan Tingkatkan Kemitraan Global South, Prabowo: Kita Negara Besar Dunia Selatan

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menerima audiensi APDESI Merah Putih di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025)

BNN dan APDESI Merah Putih Sepakat Perkuat "Desa Bersinar" Wujudkan Indonesia Bebas Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com