Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mengawal tata kelola program prioritas nasional, termasuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Partisipasi KPK tercermin dalam kehadirannya pada rapat koordinasi Satuan Tugas Nasional KMP di Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (5/8). Forum ini memfokuskan pembahasan pada penyelarasan regulasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kelancaran operasional dan pembiayaan program, yang akan didukung melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan peran penting aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi pelaksanaan program. “Sebagai salah satu program prioritas yang diinstruksikan Presiden, kami para APH berperan penting mengawasi dan memonitor operasional Koperasi Merah Putih agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Setyo.
Percepat Harmonisasi Regulasi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendorong percepatan harmonisasi regulasi agar pelaksanaan program berjalan optimal. “Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan serta penyelarasan regulasi yang diharapkan dapat diimplementasikan sebelum pertengahan Agustus 2025,” ucap Zulkifli.
Sejumlah kementerian pun mulai menyusun aturan teknis. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri mengenai persetujuan kepala desa dalam pengelolaan dana koperasi.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menambahkan bahwa Kemendagri tengah merancang regulasi untuk memperjelas peran pemerintah daerah dalam mendukung pendanaan program KKMP. “Sampai saat ini, kami tengah menyusun draf Peraturan Menteri terkait dukungan bupati/wali kota atau pimpinan daerah dalam mekanisme pendanaan KKMP. Ini penting agar dasar hukum dan peran daerah menjadi jelas,” kata Tito.
Sebagai landasan awal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 telah terbit dan menjadi acuan harmonisasi kebijakan lintas sektor.
Perkuat Sistem Pencegahan dan Pengawasan
Selain pengawasan, KPK aktif memperkuat sistem pencegahan dengan mengkaji risiko kelembagaan, memetakan titik rawan korupsi, serta meningkatkan integritas pelaksana program di lapangan. Regulasi yang memungkinkan pemantauan sejak dini dan respons cepat terhadap penyimpangan menjadi perhatian utama.
Kehadiran KPK dalam forum ini menunjukkan upaya untuk menyatukan visi kementerian/lembaga agar bekerja selaras dan akuntabel. Sinergi ini semakin kuat dengan keterlibatan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai mitra utama dalam pengawasan.
Dengan kolaborasi ini, KPK bersama kejaksaan dan kepolisian menegaskan kesiapan mendukung pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tergabung dalam Satuan Tugas Nasional KMP.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post