Musyawarah Perjuangan Generasi Ketujuh Kampung Naringgul Cisarua Bogor

Bogor, Kabariku- Warga Kampung Naringgul RT 001/ RW 017, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor menggelar Musyawarah Perjuangan, yang dihadiri Tokoh dan Pemerintahan setempat, warga, serta PW STN Jawa Barat, Karukunan Wargi Puncak (KWP), pada hari Rabu (24/07/2024).

Musyawarah Perjuangan ini untuk membahas langkah-langkah mendapat pengakuan hak atas tanah yang sudah ditempati selama 114 tahun secara turun temurun dari tahun 1910 sampai saat ini.

Muhammad Sugianto, juru bicara Forum Komunikasi Warga Narunggul (FKWN) memaparkan bahwa, perjuangan warga Kampung Naringgul, sudah selama dua tahun, terhitung dari bulan Oktober 2022 sampai saat ini.

Disebutkan, warga Kampung Naringgul yang dampingi oleh PW STN Jawa Barat, Kerukunan Wargi Puncak (KWP), Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ( AMBS) dan LIDIK KRIMSUS RI.

“Perjuangan warga Kampung Naringgul ini didampingi sejak mulai tahapan surat menyurat dan audensi dengan Pihak terkait bahkan ke Komisi 6 DPR RI  untuk mendapatkan legalitas tanah yang kami gunakan sebagai Perumahan dan Pemukiman,” tegasnya.

Semenjak bergulirnya Wacana PTPN 8 Gunung Mas, Muhammad Sugianto menjelaskan, akan melakukan Kerjasama Operasi ( KSO) dengan PT. Candi Sukuh yang menjadi objeknya adalah Kampung Naringgul, RT.001/ RW. 017.

“Kami menolak adanya Relokasi dalam bentuk apapun, memilih bertahan lahan yang sudah kami duduki sebagai areal Perumahan dan Pemukiman. Bahkan dalam catatan sejarah kami adalah generasi ketujuh warga asli Kampung Naringgul sebelum Republik Indonesia ini diproklamasikan,” tambahnya.

Ditegaskan, secara alas hak hukum keberadaan warga yag seabad lebih tinggal di Kampung Naringgul sangat kuat berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA)  tahun 1960 dibandingkan Hak Guna Usaha ( HGU) PTPN 8 Gunung Mas yang sekarang  berubah nama menjadi PTPN 1 Region 2 ada batas masa berlakunya melakukan usaha ditanah negara.

Apabila ada pihak-pihak tertentu menuntut relokasi perumahan dan pemukiman Kampung Naringgul ke tempat lain dengan dalih perwujudan Sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,”  itu tidak ada sangkut pautnya.

“Pihak-pihak tersebut tidak ada kaitan dengan perjuangan kami. Kami anggap mereka hanya pihak-pihak yang ingin memecah belah perjuangan rakyat Naringgul  yang sudah berjalan dua tahun ini,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Tinggalkan Balasan