• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
30 Juli 2025
di Dwi Warna
A A
0
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemeriksaan dilakukan karena rekening milik guru tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil pemerasan terhadap agen dan perusahaan tenaga kerja asing (TKA).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA serta penggunaan rekening penampungan yang diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

RelatedPosts

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

Pemeriksaan terhadap Siti dilakukan pada Selasa (29/7/2025). Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua pihak swasta lainnya, yaitu Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka dan mengungkapkan aliran dana pemerasan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.

Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap para pemohon RPTKA dengan dalih percepatan proses pengesahan dan sebagainya.

Berikut rincian dugaan penerimaan dana oleh para tersangka:

• Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
• Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
• Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
• Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
• Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
• Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
• Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
• Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Baca Juga  Mantan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Dijadwalkan Hadir di Pengadilan Tipikor Senin (6/11) Hari ini

Selain itu, terdapat dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama para tersangka dan keluarganya.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memeras para pemohon RPTKA. Modus yang digunakan antara lain menyampaikan kekurangan berkas, menunda proses pengesahan bagi yang tidak membayar, hingga meminta uang pada tahap wawancara.

Uang hasil pemerasan kemudian disalurkan ke rekening penampung untuk keperluan pribadi maupun pembagian kepada pegawai lain.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, KPK telah menyita sejumlah aset dari para tersangka. Penyitaan mencakup 14 kendaraan (11 mobil dan 3 sepeda motor), serta berbagai aset tidak bergerak seperti:

• 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh milik GTW
• 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah dengan bangunan milik PCW
• 9 bidang tanah milik JMS
• Aset lainnya dari para tersangka lain

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korupsi di Kementerian Ketenagakerjaanpemerasan TKASiti Fahriyani Zahriyah guru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

Post Selanjutnya

Dukung Asta Cita Prabowo – Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Waspada Penipuan Catut Deputi KPK via WhatsApp, Masyarakat Diminta Tak Merespons

18 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Post Selanjutnya
JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo - Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

Bantuan Beras Bulog Kurang Timbangan/IST

Bantuan Beras yang Diterima Warga Garut Diduga Kurang, Polres Garut Turun Tangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Arus Mudik Garut Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritas Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, (Foto: Istimewa)

SBSI 92 Soroti Dampak Konflik Global, Sunarti: Waspadai Hoaks yang Picu Perpecahan

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com