Jakarta, Kabariku – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tiga pekan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian Arya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa kematian Arya tanpa keterlbatan pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Artinya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Temuan ini juga diperkuat oleh hasil autopsi dari tim forensik RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dokter Yoga, ahli forensik yang menangani kasus ini, menyatakan bahwa Arya meninggal akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas.
“Maka sebab mati almarhum, akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” ungkap Dokter Yoga.
Polisi telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami kasus ini. Saksi berasal dari berbagai kalangan, termasuk enam orang dari lingkungan tempat tinggal Arya, tujuh dari lingkungan kerja, serta beberapa lainnya dari pihak keluarga, rekan, dan tenaga medis.
Diberitakan, diplomat muda Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tergeletak di atas kasur, kepala dililit lakban kuning, dan tubuh tertutup selimut biru.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, dan pakaian korban.
Meski penyelidikan menyimpulkan tidak ada unsur pidana, polisi tetap membuka kemungkinan adanya informasi atau bukti baru di masa mendatang.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post