• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di Hukum
A A
0
9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Kejagung mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini, nilai final kerugian keuangan negara hingga saat ini mencapai Rp578 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Angka ini merupakan hasil akhir audit BPKP dan menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).

Peran 9 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung memaparkan identitas dan peran sembilan tersangka baru dalam kasus ini, diantaranya: TWN, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur Utama PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; TSEP, Direktur PT MT

Selanjutnya, HAT, Direktur Utama PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan IS, Direktur PT PDSU.

Menurut Kejaksaan, para tersangka diduga kuat berperan aktif dalam manipulasi data dan pelanggaran prosedur impor gula yang merugikan negara. Kasus ini semakin mempertegas komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula oleh sejumlah perusahaan yang terlibat.

Baca Juga  Wacana Penjara Super Maximum untuk Koruptor? Ini Pendapat Pendiri LBH Padjajaran

Nama Tom Lembong mencuat karena perannya sebagai mantan Menteri Perdagangan yang dinilai memiliki andil dalam kebijakan terkait.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab, sembari memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan melalui pengembalian aset.

“Pengusutan kasus ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah memberantas korupsi, terutama di sektor strategis seperti pangan.

Kejagung kemudian memaparkan masing-masing peran tersangka. Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP berperan dalam mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-Kementerian pada 2 Mei 2015 silam, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Tapi, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah hanya BUMN. Tetapi berdasarkan tujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL kepada PT AP adalah impor gula kristal mentah (GKM),” kata Abdul Qohar.

Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

Rapat itu membahas Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan terdapat kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih.

Selanjutnya, pada November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok pada PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, PT BNM, di Gedung Equality Tower, SCBD.

Baca Juga  Maraknya Pinjol, Nunu Nugraha: 'Perlu Kajian dan Dukungan Kebijakan dari Pemkab'

Pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan surat Nomor 51 pada 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional.

Serta stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola gula kristal mentah atau impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.

“Jadi penugasannya baru belakangan setelah mereka dilakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai impor gula. Kemudian, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan tersebut,” terangnya.

“Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat dilakukan impor adalah BUMN,” sambungnya.

Tom Lembong memerintahkan Karyanto Supri selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada delapan perusahaan swasta yang sudah ditunjuk.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih yang dilakukan impor secara langsung. Dan yang dapat melakukan impor, sebagaimana tadi saya katakan, hanyalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN,” ucapnya.

Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tersebut diatas diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi lain yang terkait.

“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu. Saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta,” jelasnya.

Sebagaimana disebutkan sembilan orang tersebut diatas, lanjutnya, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai.

Baca Juga  SDR: HBA Ke-60, Evaluasi SDM Menuju Kejaksaan yang Berwibawa dan Dipercaya Rakyat

“Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian oleh Tim Penyidik,” jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).***

*Siaran Pers Nomor: PR-045/045/K.3/Kph.3/01/2025

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Import Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus Impor Gula Tom LembongKejagung RIPeran 9 Tersangka Baru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Post Selanjutnya

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

RelatedPosts

Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

24 Juni 2025

Soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor, Johanis Tanak: Penafsiran Hukum Harus Rasional dan Berdasar

21 Juni 2025
Mrtua Sitorus dan salah satu pabriknya dalam pengolahan sawit

Sosok Martua Sitorus, Pemilik Wilmar Group yang Kembalikan Uang Negara Rp11,8 Triliun

21 Juni 2025
Post Selanjutnya
Ilustrasi Cuaca Ekstrem di Indonesia

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

ilustrasi Makan Bergizi Gratis

MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.