• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
31 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Di sebuah ruang rapat di Jakarta, Jumat siang akhir Januari itu, pembaruan hukum pidana Indonesia dipertaruhkan.

Bukan lewat palu hakim atau dakwaan jaksa, melainkan melalui diskusi panjang tentang satu konsep yang selama ini sering dielu-elukan, tapi kerap dipraktikkan setengah hati yakni keadilan restoratif atau yang dikenal restorative justice.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat persiapan kick-off meeting penguatan keadilan restoratif dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset hukum.

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Di atas kertas, forum ini tampak teknokratis. Namun di baliknya, tersimpan pertanyaan besar, apakah keadilan restoratif akan benar-benar menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau sekadar jargon reformasi?

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru hukum pidana nasional. Pemerintah kini dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yakni, memastikan transisi hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh praktik sehari-hari penegakan hukum.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menegaskan bahwa peran koordinatif kementeriannya menjadi krusial dalam mengawal agenda tersebut.

“Kemenko Kumham Imipas mengampu prioritas nasional berupa rekomendasi kebijakan melalui sinkronisasi dan koordinasi penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” ujar Robianto, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan itu berlandaskan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Landasan tersebut dilakukan dengan empat fokus utama antara lain: sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum, dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Robianto tak menutup mata terhadap tantangan di lapangan.

Baca Juga  Justice For Dini Sera, Komisi III: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

“Masih terdapat perbedaan konsep dan praktik penerapan keadilan restoratif. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dan penyusunan standar nasional menjadi sangat penting,” katanya.

Kritik Masyarakat Sipil: Jangan Direduksi Jadi Solusi Lapas

Sementara itu, dari sisi masyarakat sipil menyampaikan kritik dengan nada yang lebih tajam. Arsil, peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai, keadilan restoratif di Indonesia kerap kehilangan ruh dasarnya.

“Keadilan restoratif itu bukan pengganti sistem pemidanaan. Ia seharusnya melengkapi, dengan fokus pada pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ucap Arsil.

Menurutnya, dalam praktik pendekatan ini sering didorong oleh persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan, bukan oleh komitmen terhadap keadilan substantif.

“Kalau motivasinya hanya mengurangi kepadatan lapas, maka tujuan pemulihan akan sulit tercapai,” imbuhnya.

LeIP mendorong, pemerintah menetapkan target dan indikator yang jelas dalam regulasi, agar implementasi keadilan restoratif dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

Pandangan serupa datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu yang menilai, KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah membuka ruang yang cukup luas bagi keadilan restoratif.

“Peluangnya besar, tetapi tantangannya ada pada implementasi. Tanpa panduan konkret, konsep ini akan sulit diterjemahkan di lapangan,” tandas Erasmus.

Ia mendorong, pengembangan skema piloting dan community of practice antar lembaga, sekaligus menekankan peran strategis Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator.

“Harmonisasi cara kerja aparat penegak hukum itu kunci. Kalau masing-masing jalan sendiri, keadilan restoratif hanya akan jadi wacana,” tuturnya.

Risiko Tumpang Tindih dan Penyimpangan Prinsip

Sementara itu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyoroti dinamika regulasi keadilan restoratif yang kini berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum.

Baca Juga  Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Perwakilan IJRS, Alexander Tanri mengingatkan, adanya risiko tumpang tindih aturan dan penyimpangan prinsip.

“Perlu kehati-hatian agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan atau dijalankan tanpa standar yang memadai,” kata Alexander.

IJRS menekankan pentingnya keberadaan mediator tersertifikasi, pendamping bagi para pihak, serta praktik victim–offender dialogue yang terstruktur.

“Di sejumlah negara, dialog korban dan pelaku terbukti menurunkan residivisme. Tapi itu hanya berhasil jika dijalankan dengan standar profesional dan pengawasan ketat,” ujar Alexander.

Rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan spektakuler. Namun ia meninggalkan satu pesan kuat yakni, keberhasilan keadilan restoratif pasca KUHP dan KUHAP baru tidak ditentukan oleh teks undang-undang semata.

Ia bergantung pada komitmen lintas lembaga, kejelasan regulasi, dan keberanian untuk mengubah praktik lama yang selama ini berorientasi pada penghukuman.

Apakah keadilan restoratif akan menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau hanya sekadar slogan reformasi? jawabannya akan diuji bukan di ruang rapat, melainkan di lapangan, pada perkara-perkara nyata yang menyentuh korban dan masyarakat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ICJRIJRSkeadilan restoratifKemenko Kumham ImipasKUHP dan KUHAP BaruLeIPRestorative Justice
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Post Selanjutnya

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com