• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Kasus Pendzoliman Terhadap Terpidana Novi

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Palembang, Kabariku- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas terpidana Novi Binti Agani (alm).

Viralnya kasus ini setelah mendapat respon seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara dimaksud.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bersama ini kami sampaikan, bahwa Terpidana Novi Binti Agani (alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin (18/11/2024).

RelatedPosts

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

Putusan tersebut sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.

“Dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024,” jelasnya.

Vanny menjelaskan, adapun tujuan dari penegakkan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara), mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.

Baca Juga  RAJA Bersatu Surati MK: Dukungan Moral Agar Punya Nyali dan Adil Dalam Mengadili Perkara Sengketa Pemilu

Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm).

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting).

Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Vanny.

Untuk diketahui, Novi Binti A. Gani Pelaku penyiram air dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman 2 tahun 6 Bulan, setelah mejalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau selama 3 bulan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Novi dengan tuntutan 1, tahun 8 Bulan.

Novi (34), seorang janda dengan dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, memilih untuk dipenjara ketimbang membayar uang damai sebesar Rp60 juta kepada keluarga Adnan, pelaku yang mengganggunya.

Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan dengan air keras.***

*Siaran Pers Nomor: PR-59/L.6.2/Kph.2/11/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Berita Viral Kasus Penganiayaan NoviKasipenkum Kejati SumselKejati Sumselviral pendzoliman atas diri terpidana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Tangkap 2 Pelaku Curas dengan Senjata Api, 1 Meninggal Ditempat

Post Selanjutnya

Wilson Bison dari MC hingga Coach: Sosok Inspirasi Dunia Edukasi dan Entertainment

RelatedPosts

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

19 Juli 2025
Haidar Alwi

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

19 Juli 2025

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025
Post Selanjutnya

Wilson Bison dari MC hingga Coach: Sosok Inspirasi Dunia Edukasi dan Entertainment

Ini Upaya Penguatan Preventif untuk Hindari Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Pilkada 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bripka Cecep Gugur di Pesta Rakyat Garut: Kapolda Rudi Setiawan dan Jajaran Hantarkan Penghormatan Terakhir

19 Juli 2025
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo baru/Dok. PSI

Tiga Poros Kekuasaan di Panggung Politik Solo: Prabowo, Gibran, dan Jokowi Hadir di Kongres Perdana PSI

19 Juli 2025
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Dok. Tom Lembong

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Klaim Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Korupsi Gula

19 Juli 2025
Haidar Alwi

Haidar Alwi Berbagi: 1000 Ton Beras, 2 Juta Santunan, dan Doa untuk Pemimpin Negeri

19 Juli 2025

Forum Dosen Hukum Pidana Menggugat RKUHAP 2025 dan Antiklimaks Reformasi Hukum Pidana

19 Juli 2025

Tragedi Pesta Rakyat Garut: Dua Warga dan Satu Polisi Gugur, Kapolda Jabar Pastikan Investigasi Mendalam

19 Juli 2025

RUU Masyarakat Adat Mandek 15 Tahun, Menteri HAM Natalius Pigai: Kini DPR Lebih Peduli

18 Juli 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tragedi yang terjadi di pesta pernikahan putranya, Maula Akbar.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Mohon Maaf Atas Tragedi di Pernikahan Putranya: Saya Bertanggung Jawab Penuh

18 Juli 2025

Gubernur dan Wagub Sulawesi Utara Takjub dengan Metode DSA Dokter Terawan

18 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Yunita Ababil

    Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putra Gubernur Jabar Resmi Menikahi Wabup Garut, Intip Unggahan Bahagia Pengantin Wanita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.