Palembang, Kabariku- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjelaskan mengenai berita online yang viral terkait perkara penganiayaan atas terpidana Novi Binti Agani (alm).
Viralnya kasus ini setelah mendapat respon seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana dalam penanganan perkara dimaksud.
“Bersama ini kami sampaikan, bahwa Terpidana Novi Binti Agani (alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan kepada korban Adnan bin Cik Nun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin (18/11/2024).
Putusan tersebut sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.
“Dan terhadap hasil Putusan tersebut baik Terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 28 Oktober 2024,” jelasnya.
Vanny menjelaskan, adapun tujuan dari penegakkan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hal ini sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Korban Adnan Bin Cik Nun yang menyandang Disabilitas (Tuna Rungu dan Tuna Wicara), mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.
Memperhatikan dari kondisi terpidana Novi Binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent dan masih memiliki anak yang masih kecil sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm).
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan Bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting).
Bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
“Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” tutup Vanny.
Untuk diketahui, Novi Binti A. Gani Pelaku penyiram air dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman 2 tahun 6 Bulan, setelah mejalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau selama 3 bulan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Novi dengan tuntutan 1, tahun 8 Bulan.
Novi (34), seorang janda dengan dua anak asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, memilih untuk dipenjara ketimbang membayar uang damai sebesar Rp60 juta kepada keluarga Adnan, pelaku yang mengganggunya.
Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan dengan air keras.***
*Siaran Pers Nomor: PR-59/L.6.2/Kph.2/11/2024
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post