• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Seni Budaya

Lima Fakta di Balik Pemadaman Listrik dan Rencana Kompensasi PLN

Redaksi oleh Redaksi
5 Agustus 2019
di Seni Budaya
A A
0
ShareSendShare ShareShare

 

KABARIKU – Pemadaman listrik di sebagian wilayah Pulau Jawa, Minggu (4/8/2019) mengakibatkan kerugian di sejumlah sektor, terutama usaha bidang pariwisata dan pelayanan jasa. Apalagi pemadaman terjadi saat hari libur, di mana masyarakat banyak yang menghabiskan waktunya di tempat-tempat wisata.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Inilah lima fakta di balik padamnya listrik kemarin.

RelatedPosts

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

1. Marah, Presiden Jokowi lontarkan kata cukup pedas

Pemadaman kemarin membuat Presiden Jokowi marah. Ia pun melontarkan kata-kata cukup pedas. Usai Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Intan Cahyani menjelaskan penyebab pemadaman Jokowi, mengatakan, penjelasan Intan panjang sekali.

“Pejelasannya panjang sekali. Pertanyaan saya bapak ibu semuanya kan orang pinter-pinter, apalagi urusan listrik dan sudah bertahun tahun. Apakah tidak dihitung? Apakah tidak dikalkukasi kalau akan ada kejadian-kejadian? Sehingga kita tahu sebelumnya. Kok tahu-tahu drop? Artinya pekerjaan yang ada tidak dihitung tidak dikalkulasi dan itu betul-betul merugikan kita semuanya,” kata Presiden (detik.com, Senin 5/8/2019).

2. Kerugian lebih Rp 90 miliar

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Johnny Darmawan , kerugian sementara akibat pemadaman kemarin lebih Rp90 miliar.

“Kerugian bisa lebih dari Rp90 Miliar karena yang terkena adalah Jakarta dan sekitarnya. Berhubung pemadaman di hari Minggu, dampaknya mengena kepada pabrik yang overtime karena operasinya pasti akan full speed. Mal, hotel, dan pom bensin tidak berfungsi. Memang ada hotel yang mempunyai genset besar, tapi bagi yang tidak?” kata Johnny Darmawan. (CNBC Indonesia, Senin 5/8/2019).

3. PT KAI kembalikan uang tiket penumpang

Padamnya listrik di sebagian Pulau Jawa mengakibatkan perjalanan kereta api dari Jakarta -Jawa Tengah – Jaa Timur, terhambat. Manager Humas Daop 7Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, akibat pemadaman maka pada hari kemarin beberapa perjalanan KA yang masuk wilayah Daop 7 Madiun mengalami kelambatan khususnya KA yang keberangkatan dari Jakarta Gambir.

Baca Juga  Rasa Sayange Hingga Reog, Berikut 14 Warisan Budaya Indonesia yang Diklaim Malaysia

Klik juga: Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rela Lepas Jabatan di Bank Dunia untuk Jadi Menkeu

“Dari kejadian tersebut, bagi para pelanggan apabila membatalkan perjalanannya, akan dikembalikan 100 persen sesuai dengan harga tiket. Dan jika kelambatan terjadi lebih dari tiga jam maka akan diberikan service recovery,” jelasnnya. (merdeka.com. Senin, 5/8/2019).

4. Kebakaran di Johar Baru

Pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) mengakibatkan kebakaran di Jalan Tanah Tinggi Barat, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kebakaran terjadi akibat api dari lilin yang dinyalakan warga saat pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa. Kebakaran terjadi mulai pukul 20:30 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 23:37 WIB.

Sebanyak 17 rumah musnah dan 109 jiwa harus mengungsi. Kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp 1 miliar.

5. PLN siap berikan kompensasi

PLT Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten menyatakan, PT PLN akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan atas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Mngutip Antara (Senin, 5/8/2019) untuk kompensasi, PLN akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Menurut pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan. Untuk indikator, yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kwh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Baca Juga  Pemerintah Kasih Diskon Tarif Listrik 50% di Bulan Juni-Juli 2025, Simak Persyaratannya...

Klik juga: Rumah Susi Pujiastuti di Pangandaran Dilempari Batu, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bervariasi yakni 35 persen untuk konsumen golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Selain itu pada Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN dapat terbebas dari kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen lama dan jumlah gangguan diperlukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi, terjadi gangguan pada instalasi yang bukan karena kelalaian PT PLN, serta terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ref)

Tags: listrik padamPLNSripeni Inten Cahyani
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Rela Lepas Jabatan di Bank Dunia untuk Jadi Menkeu

Post Selanjutnya

Gempa Banten: Korban Tewas 6 Orang, Bangunan Rusak 471 Unit

RelatedPosts

Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

26 April 2026

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025

DWP Kemensos Kunjungi Galeri Yose Art, Gali Potensi Seni Anak-Anak Istimewa Sekaligus Jajaki Kolaborasi dengan Pengrajin UMKM

6 Oktober 2025
Wamenpar Ni Luh Puspa berkesempatan mencoba proses menenun Sekomandi dengan alat tenun tradisional gedogan, Dalam kunjungan kerja ke Rumah Tenun Sekomandi, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (27/8/2025)./Kemenpar

Wamenpar Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Ikon Budaya Sulawesi Barat

30 Agustus 2025
Ibu-ibu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengenakan kebaya untuk merayakan Hari Kebaya Nasional 2025/ Dok Pemprov Sumatera Selatan

24 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kebaya Nasional, Ini Ciri Khas Kebaya Indonesia dan Negara Tetangga

24 Juli 2025
Post Selanjutnya

Gempa Banten: Korban Tewas 6 Orang, Bangunan Rusak 471 Unit

Tanpa Senyuman, Hanya 20 Menit Presiden Jokowi Berada di Kantor PLN

Discussion about this post

KabarTerbaru

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com