Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan, sidang pembacaan dakwaan Helena Lim, akan digelar lusa, Rabu (21/08/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dijelaskan Kapuspenkum, Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPid) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena.

Helena Lim akan disidang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Harli. Senin (19/08/2024).
Sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena
“Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” tutup Harli.***
*Siaran Pers Nomor: PR-723/055/K.3/Kph.3/08/2024
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post