• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejari Lampung Utara Eksekusi Rina Agustina Terpidana Pelanggaran Pemilu ke Rutan Kelas IIB Kotabumi

Redaksi oleh Redaksi
3 Agustus 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Lampung, Kabariku- Jaksa Eksekutor didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Hery Susanto, S.H; Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H; bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap Rina Agustina.

Rina Agustina merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Buruh Daerah Pemilihan (Dapil) 1, merupakan Terpidana dalam perkara Pemilihan Umum (Pemilu) diamankan pada Kamis, 01 Agustus 2024 sekira pukul 15.55 WIB bertempat di Jalan Melati V No. 49 Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H., mengatakan, Terpidana Rina Agustina binti Edi Saputra melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.

Guntoro menjelaskan, dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara tersebut sempat terjadi adu argumen dan penghadangan  yang dilakukan oleh suami Terpidana.

Tim pun melakukan pencarian terhadap Terpidana didalam dan lingkungan sekitar rumah Terpidana. Kemudian diketahui oleh salah satu tim bahwa Terpidana sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada di bagian luar sebelah kanan rumah Terpidana.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Lima Komisioner KPU Periode 2024-2029

Dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Tim Eksekusi.

“Bahwa kemudian situasi dapat dikondisikan sehingga suami Terpidana dan Terpidana dapat mengikuti arahan dari Tim Eksekusi dan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi,” urai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Hal itu melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

Kemudian pada hari Jum`at tanggal 15 Maret 2024 Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Bandng tersebut yang pada pokoknya: Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi:

1. Menyatakan pemeriksaan perkara Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia)

2. Menyatakan Terdakwa Rina Agustina binti Edi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye Pemilu ditempat ibadah sebagai peserta Pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”.

Baca Juga  Instruksi Tegas Kapolri Kepada Seluruh Jajaran 'Jaga Nama Baik Institusi, Jangan Anti-Kritik'

3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana Rina Agustina dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.

“Rina Agustina dibawa ke Rutan Kelas IIB Kotabumi, dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara,” pungkasnya.***

*Siaran Pers Nomor: PR- /L.8.13/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: caleg partai buruh lampung utaraKejari Lampung UtaraPelanggaran PemiluPemilu Serentak 2024Pileg 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Pimpin Upacara Sertijab, Pergantian Kabag SDM hingga Kasat Narkoba

Post Selanjutnya

Setelah Dilantik: Prabowo Akan di Persimpangan Jalan

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

Setelah Dilantik: Prabowo Akan di Persimpangan Jalan

Minta Para Politisi Jangan Nyinyir, Habib Syakur: Permintaan Maaf Bukti Jokowi Negarawan Sejati

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Lapas Pemuda Tangerang berikan remisi Nyepi 2026 kepada 6 narapidana Hindu.(Istimewa)

Jelang Nyepi 2026, 6 WBP Hindu di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi Khusus

20 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sederet Alasan Mengapa Raja Ampat Dicintai Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com