• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Agustus 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Jembatani Proses P3D antara Pemkot dan Pemkab Kupang

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kupang, Kabariku- Kunjungan lapangan Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V berlanjut di Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kota Kupang, pada Rabu (31/07/2024) lalu.

Disini, KPK mendapati kompleksitas proses penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang tak kunjung usai sejak tahun 1997.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

PIC Satgas Korsup KPK Wilayah V, Ben Hardy Saragih menyebutkan tujuan kehadiran KPK adalah menjembatani hambatan proses P3D antara kedua pemerintah daerah (Pemda). Sebab, dalam pandangan KPK, proses P3D akan berdampak luas, salah satunya berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola aset dari pemda yang bersangkutan.

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

Ben mencontohkan persoalan proses P3D di Provinsi Papua Barat Daya antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, yang tak tuntas meski telah 20 tahun lebih. Namun berkat dorongan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V, persoalan selesai dalam waktu 3 bulan.

“Dalam rangka kewenangan KPK melakukan koordinasi kepada Pemda, bagaimana KPK bisa menginisiasi kegiatan ini, sehingga proses penyerahan P3D ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum. Banyak sekali terjadi aset-aset pemda justru dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Seperti di Papua Barat Daya, yang saat ini proses penyerahan P3D dapat teratasi dengan nilai total aset mencapai Rp104 miliar,” tegas Ben.

Sementara dalam temuan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mencatat sejumlah faktor yang menghambat proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang. Diantaranya; tumpang tindih pencatatan dan pendataan aset dari kedua pemerintah daerah; adanya aset yang belum tersertifikasi; hingga administrasi birokrasi penyerahan aset dari kedua pemerintah daerah.

Baca Juga  KPK Mulai Sebar Kuisioner SPI 2024: Berani Mengisi Habisi Korupsi

“Hal pertama yang harus dilakukan adalah diperlukannya kerelaan hati antara SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, agar proses P3D ini tidak mengalami hambatan, dan dapat dituntaskan secara cepat,” tandas Ben.

Masalah Pendataan Aset

Rumitnya proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang umumnya berkaitan dengan pengelolaan aset. Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang mencatat ada 32 aset Pemkab Kupang yang berada di wilayah Pemkot Kupang, 28 di antaranya terdapat bangunan, dan 4 lainnya berupa tanah kosong.

“Secara administrasi saja ini cukup membingungkan dan apakah data yang diberikan itu faktual. Kemudian berikutnya bicara potensi pendapatan milik Pemkot Kupang yang masuk ke Pemkab Kupang ataupun sebaliknya, dan kalau sudah begini, siapa yang berhak atas aset tersebut,” timpal Ben.

Pencatatan dan pendataan aset yang belum komplit, lanjut Ben, berpengaruh pada total nilai aset dan potensi yang dapat dikembangkan dari Pemkot Kupang maupun Pemkab Kupang.

“Bagaimana hal itu tidak jadi hambatan, sekali lagi, kami mencoba membantu kesediaan Pemkot dan Pemkab Kupang untuk membenahi tata kelola pemerintahannya masing-masing,” ujar Ben.

Melihat data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2023, pendapatan daerah kedua pemda termasuk yang terbesar di NTT dan dapat meningkat ke depannya. Pemkot Kupang memiliki pendapatan mencapai Rp1,156 Triliun, sedangkan pendapatan Pemkab Kupang sebesar Rp1,316 Triliun.

Karenanya, lanjut Ben, sudah seharusnya SKPD Kota Kupang dan Kabupaten Kupang menindaklanjuti temuan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V ini. Sebab, dikhawatirkan jika didiamkan dalam waktu yang lebih lama akan timbul masalah lain di antara dua pemerintah daerah tersebut.

“Kami menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam proses penyerahan P3D antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, sehingga seperti yang kami harapkan terkait tata kelola aset bisa kita lakukan bersama dan dapat dioptimalisasi oleh masing-masing pemda demi mensejahterakan masyarakat” tandas Ben.

Baca Juga  KPK Periksa Gubernur Papua di Kediamannya, Hasanuddin: Penegakan Hukum dengan Tetap Memperhatikan Sisi Kemanusiaan dan Kondisi Sosial

Komitmen Percepatan Proses P3D

Sebagai langkah awal, PJ Walikota Kupang, Fahrensy Priestley Funay dan PJ Bupati Kupang, Alexon Lumba bersepakat untuk membuat tim khusus dalam menyelesaikan proses penyerahan P3D.

Adapun pembentukan tim terdiri dari SKPD terkait yang ada di Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, dibantu oleh Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V.

“Kami telah bersepakat melakukan tanggung jawab pada masing-masing SKPD. Nantinya tim khusus ini akan terdiri dari masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, hingga bagian hukum supaya dapat dikaji dengan baik, sehingga data-data yang ada dapat diselaraskan dengan Pemkab Kupang,” terang Fahrensy.

Senada, Alexon Lumba memahami kondisi yang terjadi di lapangan. Karenanya, Pemkab Kupang akan sangat berhati-hati menyikapi setiap proses penyerahan P3D.

“Kemudian kami akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK), sehingga realisasi proses penyerahan P3D dapat terselesaikan dengan cepat, dibantu pengawalan dari KPK,” pungkasnya.***

Red/K.101

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAkselerasi P3DKomisi Pemberantasan KorupsiKPKP3D KupangTim Satgas Korsup KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kini Perpanjangan SIM Tanpa Antre: Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Post Selanjutnya

Kunjungan Tim LO Jabar ke Bappeda Garut Bahas Isu Strategis Pembangunan

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Kunjungan Tim LO Jabar ke Bappeda Garut Bahas Isu Strategis Pembangunan

IKN dan Jakarta Siap Gelar Perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Bidang Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat, Kundrat Kanda Permana

Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

7 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

6 Agustus 2026

Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

6 Agustus 2026

PUTR Cianjur Revitalisasi Saluran Air di Sungai Cikoak

6 Agustus 2026

Irjen Pol Andry Wibowo: Universitas Kepolisian Jadi Investasi Strategis Lembaga Polri

6 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp4 Miliar untuk 72 PAUD, Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini

6 Agustus 2026

Kuliah Umum di PKKMB UI, Kepala BNN RI Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

6 Agustus 2026

War Ticket HUT ke-81 RI Diserbu 128.331 Pendaftar, Mensesneg: Masyarakat Masih Punya Kesempatan

6 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto: Istimewa

    DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com