• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Wasiat Orang Tua Dibatalkan Hakim, Indira Soediro Tetap Perjuangkan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
1 Juli 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Setelah 6 tahun lebih menjalani proses sidang di Pengadilan, Indira Sudiro tetap gigih memperjuangkan amanah dari mendiang orang tuanya. 16 persidangan lebih ia jalani demi wasiat yang digugat oleh saudara kandungnya sendiri.

Putri Indonesia tahun 1992 ini merasa putusan Hakim Pengadilan Agama yang membatalkan akta wasiat dari orang tuanya mengandung “keganjilan”. Perasaan diperlakukan tidak adil secara hukum itulah yang melandasi perjuangannya hingga saat ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pada acara FGD (Focus Group Discussion) yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tajuk “Implementasi Wasiat Terhadap Keadilan Gender di Pengadilan Agama  dalam Perspektif Hukum di Indonesia”, Indira turut hadir sebagai peserta.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Kedatangannya dalam acara tersebut karena rasa ingin tahunya tentang aspek-aspek hukum terkait dengan masalah yang sedang dihadapinya. Ia merasa puas dan tercerahkan oleh pemaparan para narasumber yang hadir.

Diantaranya dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yg  Prof. Dr. Muhammad Maksum, MA., yang diwakili oleh Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., merangkap Nara Sumber; Prof. Dr. Asmawi Azad, M.A., dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia; Ustadz Taufiq Damas; dan Notaris Widaningsih Ruslan, SH.

Peserta FGD kemarin juga ada beberapa mahasiswa,aktivis perempuan,praktisi hukum, dosen, masyarakat umum dll.

Para narasumber menjelaskan permasalahan implementasi wasiat di Indonesia dari sudut pandang ilmu yang berbeda-beda. Mereka sepakat untuk menyuarakan keadilan hukum bagi siapapun, khususnya bagi kaum perempuan.

Baca Juga  Optimalkan Aset Negara, KPK Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

Terkait dengan masalah yang dihadapi oleh Indira Sudiro, dari aspek akta notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan, Prof. Kamarusdiana mendorong adanya keberanian terobosan hukum bagi notaris untuk melakukan gugatan. Hal tersebut didasarkan karena akta notaris memiliki kekuatan hukum yang juga dilindungi oleh Undang-undang.

Permasalahan hukum yang dihadapi Indira Sudiro terasa aneh, pasalnya akta wasiat yang dibuat oleh notaris dibatalkan oleh pengadilan.

Padahal menurut aturan Kompilasi Hukum Islam ataupun perundangan, akta wasiat tidak bisa dibatalkan kecuali oleh pembuat wasiat itu sendiri dengan alasan-alasan yang ditegaskan dalam aturan hukumnya.

“Menurut saya, disini ada ketidakadilan karena sebetulnya jika ditilik dengan lebih seksama, gugatan ini tidak beralasan. Kami punya begitu banyak bukti, yang kemudian bukti itu ditolak mentah-mentah oleh pengadilan dari tingkat awal, hingga kasasi bahkan PK,” ujar Indira Sudiro.

Dari penjelasan para narasumber pada acara tersebut, Indira Soediro semakin yakin dan bersemangat untuk terus memperjuangkan amanah dari orang tuanya.

“Ini menjadi celah bagi saya untuk terus melakukan perlawanan hukum, saya akan tetap mencari cara untuk berjuang karena ini amanah wasiat dari orang tua saya,” pungkasnya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fakultas Syariah dan HukumFocus Group DiscussionImplementasi Wasiat Terhadap Keadilan GenderPengadilan AgamaPutri Indonesia tahun 1992UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua Tim Pilkada Garut, Deden Sopian Benarkan 5 Bacabup Penuhi Undangan DPP Partai Golkar

Post Selanjutnya

Cedera Puluhan Tahun, Menhan Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Cedera Puluhan Tahun, Menhan Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta

Kisruh Anak Pidanakan Ibu Kandung Soal Warisan, Kusumayati: Secara Yuridis Tetap Tercatat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com