• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Aksi di Car Free Day Menuju Sidang Putusan Fatia-Haris: Ujian Bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kasus kriminalisasi terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memasuki babak akhir, pada Senin (8/1/2024). Keduanya akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur setelah melewati 31 kali agenda persidangan pada 2023 lalu.

Dimas Bagus Arya Saputra Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, menuju momentum tersebut, KontraS bersama organisasi masyarakat sipil lainnya menyelenggarakan aksi simbolik pada car free day di Jakarta, tepatnya di Bundaran Hotel Indonesia menuju Gedung Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sebelumnya Fatia dan Haris diperkarakan oleh Luhut Binsar Panjaitan karena mendiskusikan hasil riset berkaitan dengan kajian ekonomi-politik penempatan militer di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua yang ditayangkan melalui kanal YouTube Haris Azhar.

RelatedPosts

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

Keduanya kemudian didakwa dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta dituduh menyebabkan keonaran publik, padahal hasil riset yang mereka diskusikan merupakan hasil penelitian dari 9 organisasi/lembaga yang metodologinya bisa dipertanggungjawabkan .

Menurut Dimas, dakwaan terhadap Fatia dan Haris merupakan bukti nyata bahwa pejabat dapat dengan mudah menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik dari warga negara.

“Dakwaan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia) yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 serta berbagai aturan dan prinsip HAM Internasional,” ungkap Dimas dalam keteranagnya. Minggu (7/1/2024).

Lebih lanjut, diskusi Fatia dan Haris merupakan bagian dari upaya untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat, yang seharusnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sehingga jelas bahwa kasus yang dihadapi oleh Fatia dan Haris merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Baca Juga  Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Berita Viral Kasus Pendzoliman Terhadap Terpidana Novi

Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini pun telah menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masing-masing dengan tuntutan 4 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa hukum pidana dapat dengan mudah digunakan sebagai alat untuk membungkam hak asasi manusia.

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Penuntut Umum juga nampak mengenyampingkan dan merendahkan latar belakang Fatia dan Haris sebagai Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup termasuk turut merendahkan solidaritas warga yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyampaikan dukungan dan solidaritas kepada Fatia dan Haris.

Saat proses berjalannya persidangan pun, keberpihakan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pihak Luhut Binsar Panjaitan pun sangat nampak. Pada momen ketika Luhut menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, ruang Pengadilan Negeri dijaga ketat oleh aparat TNI/Polri dan para pengunjung sidang termasuk pihak Kuasa Hukum dilarang dan dihalang-halangi untuk memasuki ruang sidang.

Hal tersebut menunjukkan betapa ruang sidang yang seharusnya menjamin keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum seakan “disulap” untuk memberikan kenyamanan kepada Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut tentu melanggar prinsip peradilan yang independen dan tidak berpihak.

Pada Senin, 8 Januari besok Fatia dan Haris akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan tersebut. akan menjadi ujian bagi independensi peradilan serta kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

KontraS menyebutkan, Jika Majelis Hakim memutus keduanya bersalah maka dapat dinyatakan bahwa lembaga peradilan telah berkontribusi bagi pembungkaman kebebasan sipil dan melegitimasi penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik dan kriminalisasi kepada Pembela HAM dan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada agenda putusan besok harus menjaga independensi peradilan serta menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan lembaga peradilan yang masih menjunjung serta menghormati nilai-nilai HAM dan tidak digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam kritik serta kerja-kerja yang dilakukan oleh Pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.

Baca Juga  Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Pemkab Garut Gelar Senam Bersama

Dimas menegaskan, atas dasar tersebut lewat momentum aksi simbolik ini, kami mendesak Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Fatia dan Haris dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami juga mendorong agar iklim kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berpikir benar-benar dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tercipta sebuah sistem demokrasi yang substansial dan bermakna di Indonesia,” ucap Dimas.

“Selain itu, kami berharap aksi ini juga dapat memantik awareness publik mengenai putusan yang akan dibacakan besok dan secara umum terhadap situasi demokrasi beserta kebebasan sipil di tanah air,” tandasnya.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Demokrasi dan Kebebasan Sipil IndonesiaKontraSKriminalisasi Fatia Haris Azhar
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polsek Malangbong Cek TKP: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon

Post Selanjutnya

Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Garut: Tidak Ada Korban Jiwa

RelatedPosts

Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026
Bus pariwisata membawa rombongan sekitar 11 orang yang terjaring OTT Bupati Pekalongan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Boyong 11 Orang ke Jakarta Terkait OTT Bupati Pekalongan

3 Maret 2026
Post Selanjutnya

Longsor Terjang Tiga Kecamatan di Garut: Tidak Ada Korban Jiwa

Sat Narkoba Polres Garut Amankan 'ZM' Pengedar Obat Keras Terbatas Wilayah Garut Utara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Menlu Sugiono Temui Dubes Iran, Sampaikan Pesan Resmi Presiden Prabowo

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com